Tiga Pria Asal Magelang Pelaku Peredaran Uang Palsu di Tempel Sleman Ditangkap, Modus Top Up Dana
JOGJA - Unit Reskrim Polsek Tempel, Kabupaten Sleman, DIY, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran uang palsu yang terjadi di sebuah konter HP, Fazacell, yang berlokasi di Jalan Magelang KM17, Margorejo, Tempel, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dari tiga pelaku berinisial S (31), RS (22), dan MY (23), seluruhnya berasal dari wilayah Tempuran dan Selumbung, Magelang, Jawa Tengah.
Kapolsek Tempel, AKP Gunawan Setyabudi, mengungkapkan bahwa kejadian terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 16.54 WIB di konter HP Fazacell, Jalan Magelang KM17, Margorejo, Tempel, Sleman.
"Modus para pelaku adalah dengan berpura-pura melakukan transaksi top up Dana menggunakan uang palsu pecahan Rp 100.000. Setelah menyerahkan uang, mereka langsung pergi terburu-buru sebelum korban sempat memeriksa keaslian uang tersebut," jelas AKP Gunawan, dalam konferensi persnya, pada Rabu (16/7/2025).
Sementara korban adalah perempuan yang berinisial AE (36), baru menyadari bahwa uang yang diterima adalah palsu setelah para pelaku meninggalkan lokasi. Total uang palsu yang diterima saat itu sebesar Rp200.000.
"Modus yang digunakan pelaku adalah melakukan transaksi top up dana di konter HP, lalu membayar dengan uang palsu pecahan Rp100.000. Setelah menyerahkan uang, pelaku buru-buru pergi sebelum korban sempat memeriksa keaslian uang tersebut," ungkap Gunawan.
Setelah mendapat laporan dari korban atas kejadian tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku di wilayah Magelang pada 19 Juni 2025.
"Ketiga pelaku ditangkap pada 19 Juni 2025 di wilayah Magelang, Jawa Tengah. Saat ini mereka kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," imbuh Gunawan.
Lanjut AKP Gunawan mengimbau masyarakat, khususnya pemilik konter atau warung yang menyediakan layanan top up, untuk lebih waspada dan teliti dalam menerima uang tunai.
"Selalu cek keaslian uang dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang sebelum pelanggan pergi. Bila ditemukan uang palsu, segera laporkan ke kepolisian terdekat," tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polsek Tempel, Iptu Agus Suparno, menyebutkan, menurut pengakuan para pelaku, uang palsu tersebut mereka peroleh dari seseorang di wilayah Magelang. Mereka bukan pembuat uang palsu tersebut, melainkan hanya sebagai pengedar. Uang palsu yang diterima oleh pelaku total mencapai Rp3 juta, namun belum sempat didistribusikan seluruhnya karena lebih dulu ditangkap polisi.
"Pelaku menyetor 15 persen dari total uang palsu ke pemasok. Tapi karena sudah kami amankan, kompensasi tersebut belum sempat dibayarkan," ujar Agus.
Kemudian peran masing - masing pelaku, ada yang berperan sebagai penyetor uang (yang tengah). Dan pelaku samping kanan dan kiri sebagai pengedar.
"Mereka saling kenal. Jadi, yang soal setornya itu dilakukan secara langsung," katanya.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Agus, diketahui bahwa pelaku tidak hanya beraksi di Tempel, tetapi juga menyebarkan uang palsu di beberapa wilayah lain seperti Ngaglik, Godean, Berbah, dan Kulon Progo. Target mereka umumnya konter HP atau warung kecil dengan penjaga yang tidak teliti atau lengah.
"Modus umumnya membeli layanan top up dana dengan nilai Rp200.000 hingga Rp400.000, lalu membayar dengan uang palsu," ungkapnya.
Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Poco F3, satu unit sepeda motor Honda, tas hitam, delapan lembar uang palsu pecahan Rp100.000, dua jaket jumper, dua lembar bukti transaksi, satu joran pancing, serta barang-barang lain yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
"BB sementara ini yakni ada dua stel pakaian yang dipakai pelaku, tas yang digunakan untuk membawa uang, kunci sepeda motor yang dipakai sebagai sarana, hp - hp sebagai transaksi top up. Ada pancing hasil dari pembelian hasil tindak pidana, ada delapan lembar uang palsu, dan yang terakhir bukti transaksi," pungkas Agus.
Pada kesempatan itu, Plt Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah BI DIY, Eko Susanto, turut mengingatkan masyarakat untuk mengenali ciri uang asli rupiah dengan metode 3D yakni Dilihat, Diraba, Diterawang.
Lanjut Agus juga mengingatkan bahwa Bank Indonesia terus menggencarkan program Cinta, Bangga, Paham Rupiah guna meningkatkan literasi masyarakat tentang keaslian dan pentingnya mata uang rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.
"Jika masih ragu, masyarakat bisa datang ke kantor Bank Indonesia pada hari Selasa dan Kamis untuk memeriksakan uang tersebut. Bila terbukti palsu, uang akan ditahan dan dilaporkan ke Polda," terang Eko.
Kini, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung