Libatkan Anak dibawah Umur, 10 Pelaku Tawuran Dua Geng di Kota Yogya diringkus Polisi : Belasan Orang DPO
JOGJA- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus tawuran berdarah yang terjadi pada 2 Mei 2025 subuh hari di kawasan Jl. Lowanu, Kota Yogyakarta. Tawuran tersebut melibatkan dua kelompok geng remaja, yakni Vascal dan Morenza, yang sebagian besar anggotanya masih berstatus pelajar dan beberapa di antaranya anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, mengungkapkan bahwa aksi tawuran ini merupakan hasil kesepakatan antara kedua geng yang berjumlah 20 laki-laki, mereka telah berjanji untuk saling bentrok. Dalam aksinya, para pelaku membawa senjata tajam seperti celurit, pedang, dan pisau.
“Mereka sudah sepakat untuk tawuran. Sudah ditunjuk siapa yang menjadi fighter, siapa yang jadi jokinya. Bahkan ada yang tukar-tukaran motor dan sebagian motor tak memakai pelat nomor,” jelas Kompol Probo saat konferensi pers, Selasa (9/7/2025).
Dari total 20 orang itu, polisi baru mengamankan 10 orang, terdiri dari 6 tersangka dewasa dan 4 anak di bawah umur.
"10 orang pelaku itu terdiri dari tujuh anggota geng Pascal dan tiga dari geng Morenca. Dari jumlah itu, enam orang berstatus dewasa dan langsung ditahan, sementara empat lainnya yang masih di bawah umur dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR)," katanya.
Sebagian pelaku lainnya masih dalam pencarian dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Sejumlah nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk inisial JEFI, DINO, BIMA, CEWOK, ADIP, REHAN, GABRES/KOBIS, MBAMBUNG, ARYA, HASAN, dan HENDRO," sebut Probo.
Identitas dan peran tersangka, yang terdiri dari 6 orang dewasa dan 4 anak-anak :
1. FR Alias ELO (18), pelajar, alamat Jogokaryan, Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
Peran : Sebagai jongki dan ikut satu niatan melakukan tawuran.
2. WN (18), pelajar/Mahasiswa, pendidikan terakhir SMK, alamat Ngentak, Timbulharjo, Sewon, Bantul.
Peran : Sebagai jongki dan ikut satu niatan melakukan tawuran.
3. AF Alias BOY (16) , pelajar kelas 10, alamat Pandeyan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Peran : Sebagai fighter membawa Pedang dan ikut satu niatan melakukan tawuran.
4. HK Alias DAPIN (16) pelajar kelas 10, alamat Keparakan Lor , Mergangsan, Kota yogyakarta.
Peran : Fighter membawa Celurit dan ikut satu niatan melakukan tawuran.
5. AS Alias PLENTONG (16) pelajar, alamat Prawirodirjan, Gondomanan, Yogyakarta.
Peran : Sebagai jongki dari Sdr. HK Alias DAPIN ikut satu niatan melakukan tawuran.
6. ST Alias JEPANG (19) pelajar, alamat Prawirodirjan, Kota Yogyakarta.
Peran : Melakukan aksinya dengan cara ikut satu niatan untuk melakukan tawuran.
7. BM Alias BIMBIM (19), pelajar, pendidikan terakhir SMP, alamat Prawirodirjan, Gondomanan, Kota Yogyakarta.
Peran : Sebagai Fighter dan melakukan aksinya dengan cara ikut satu niatan untuk melakukan tawuran.
8. YF Alias UCUP (18) pelajar kslas 3, alamat Ledok Prawirodirjan, Gondomanan, Kota Yogyakarta.
Peran : Sebagai Jongki dari BIMBIM dan ikut satu niatan untuk melakukan tawuran.
9. RD (16) pelajar kelas 10, alamat Sanggrahan Pathuk, Ngampilan, Kota Yogyakarta.
Peran : Sebagai Fighter membawa Celurit dan ikut satu niatan melakukan tawuran
10. RF (21) alumni pelajar kelas 12, alamat : Semaki Kulon UH 1/429-A, Rt/Rw : 27/08, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Peran : Sebagai Fighter dan ikut satu niatan melakukan tawuran
Dari hasil penyelidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain senjata tajam, sepeda motor, helm, pakaian yang digunakan saat tawuran, hingga ponsel yang digunakan untuk koordinasi lewat WhatsApp.
“Kami juga mendalami apakah ini bagian dari ujian masuk geng atau bukan. Tapi yang jelas, peristiwa ini sudah membuat keresahan masyarakat, sehingga tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice (RJ),” ujar Probo.
Korban Alami Luka Serius dan Kritis
Terkait empat korban yang mengalami luka akibat senjata tajam, dan hingga kini masih dirawat di RS PKU Muhammadiyah, RS Pratama, dan RS Bethesda Lempuyangwangi. Tiga korban mengalami luka serius, dan satu di antaranya dalam kondisi kritis.
“Korban bukan hanya sasaran, mereka juga pelaku yang ikut tawuran. Jadi ini murni perkelahian antar geng yang disepakati sebelumnya,” imbuh Probo.
Baca juga: Relagama Bergerak Gelar di UGM, Desak Klarifikasi Keaslian Ijazah Presiden Jokowi
Agar kejadian itu tidak terulang kembali, pihaknya menghimbau agar para orang tua lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka. Kompol Probo juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas geng remaja yang mencurigakan.
“Kepada para orang tua, hati-hati betul. Awasi putra-putrinya agar tidak ikut-ikutan aksi kekerasan yang meresahkan ini. Dan kepada masyarakat, kalau tahu, segera beritahu kami. Kami berjanji akan menindak,” tegas Probo.
Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum, serta Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung