Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikpora Sleman, Ponidi. (Olivia Rianjani)
JOGJA - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Sleman resmi mengumumkan petunjuk teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 untuk jenjang SMP. Dalam aturan terbaru ini, terdapat sejumlah perubahan pada jalur penerimaan, khususnya jalur mutasi dan prestasi.
Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikpora Sleman, Ponidi, mengatakan secara umum mekanisme SPMB masih mengacu pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2025 dan tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
"Untuk SMP meliputi empat jalur, yaitu jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi," ujarnya dalam jumpa pers, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, jalur domisili memiliki kuota minimal 40 persen dan dibagi menjadi dua kategori, yakni domisili radius dan domisili wilayah.
Menurutnya, seluruh pembagian wilayah dan radius sekolah sudah dicantumkan secara lengkap dalam petunjuk teknis yang diunggah di laman resmi Disdikpora Sleman.
"Jalur radius itu berbeda-beda setiap sekolah. Ada yang 300 meter, ada yang 600 meter, tergantung kepadatan penduduk dan kondisi wilayah masing-masing sekolah," katanya.
Sementara itu, jalur afirmasi dibagi menjadi afirmasi miskin dengan kuota maksimal 15 persen dan afirmasi disabilitas maksimal 5 persen.
Pada tahun ini, terdapat perubahan mekanisme asesmen disabilitas. Jika sebelumnya pemeriksaan dilakukan di puskesmas, kini asesmen dilaksanakan di RSUD Sleman dan RSUD Prambanan.
"Pemeriksaan disabilitas dilaksanakan di rumah sakit. Yang mengoordinir Dinas Kesehatan, pembiayaannya dari Dinas Sosial, dan pendampingannya oleh Dinas Pendidikan," jelasnya.
Sedangkan, asesmen disabilitas, kata dia, dijadwalkan berlangsung pada 1 - 30 Mei 2026.
Untuk jalur mutasi, kuota maksimal tetap 5 persen. Namun terdapat pengetatan aturan dibanding tahun sebelumnya.
Ponidi menuturkan, anak guru yang bertugas di sekolah tujuan masih dapat menggunakan jalur mutasi. Namun ketentuan itu tidak lagi berlaku bagi tenaga kependidikan non-guru.
"Kalau tahun ini tenaga kependidikan selain guru walaupun berada di sekolah, tidak bisa melalui jalur mutasi," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung