Potret Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) (Istimewa)
JOGJA - Penunjukan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) memunculkan perdebatan di masyarakat terkait kekhawatiran soal independensi kebijakan bank sentral. Thomas merupakan keponakan Presiden RI Prabowo Subianto dan sebelumnya aktif sebagai pengurus Partai Gerindra serta pernah menjabat Wakil Menteri Keuangan.
Menanggapi polemik tersebut, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Prof. Insukindro, Ph.D., menegaskan bahwa latar belakang pejabat BI tidak serta-merta memengaruhi independensi kelembagaan bank sentral. Menurutnya, independensi BI sudah dibangun secara sistemik dan kolektif.
"Sejak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Bank Indonesia itu independen dari pemerintah. Sebelumnya, BI itu tergantung pada pemerintah dan Gubernur BI adalah anggota kabinet," ujarnya, Selasa (27/1/2026).
Ia menilai, UU tersebut menandai pemisahan BI dari pemerintah, berbeda dengan era sebelum reformasi ketika BI berada langsung di bawah Presiden. Insukindro menambahkan, dalam praktik pasca-reformasi, tidak jarang pimpinan BI berasal dari luar institusi, termasuk akademisi, kementerian, maupun sektor perbankan.
"Sejak tahun 1998 atau 2000, itu sudah pernah terjadi gubernur dan deputi gubernur BI berasal dari luar. Jadi, menurut saya, itu biasa saja," kata Insukindro.
Baca juga: Perjuangan Perempuan Asal Blora, Tria Sofie Lulus S2 UGM di Usia 22 Tahun 6 Bulan
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengambilan kebijakan di BI bersifat kolektif melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG). Keputusan kebijakan moneter, sistem pembayaran, maupun stabilitas keuangan tidak ditentukan satu orang, termasuk gubernur.
"Penentuan kebijakan itu tidak diputuskan oleh gubernur sendiri. Itu diputuskan secara kolektif dalam Rapat Dewan Gubernur. Jadi, satu orang tidak bisa menguasai kebijakan BI," tegasnya.
Dalam mekanisme tersebut, kata Insukindro, setiap kebijakan disiapkan oleh departemen teknis berbasis data dan model ekonomi, lalu dibahas bersama dalam RDG yang rutin digelar.
"Struktur organisasinya sudah mantap. Ada departemen yang menyiapkan data, model, dan analisis, lalu dibawa ke Rapat Dewan Gubernur untuk diputuskan bersama," ujarnya.
Secara teori, ia menjelaskan, independensi bank sentral memiliki beberapa dimensi, mulai dari fungsional, personal, instrumen, hingga finansial. Namun, praktiknya mengalami penyesuaian sejak revisi UU Nomor 23 Tahun 1999 menjadi UU Nomor 3 Tahun 2004.
"Kalau mau jujur, BI itu betul-betul independen penuh hanya sampai tahun 2004. Setelah itu ada pergeseran, di mana sasaran kebijakan moneter ditentukan pemerintah, sementara BI menentukan instrumen dan pelaksanaannya," terang Insukindro.
Ia menilai penyesuaian ini merupakan respons terhadap dinamika tata kelola negara, agar BI tidak menjadi "negara di dalam negara". Dalam situasi krisis, seperti pandemi Covid-19, BI memang terlibat langsung dalam kebijakan ekonomi luar biasa.
Menurut Insukindro, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 memberi BI kewenangan membeli Surat Utang Negara sebagai bagian dari burden sharing dengan pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dikirim Melalui E-mail