JOGJA - Sejumlah pedagang kios di Jalan Jenderal Sudirman mengadu ke DPRD Kota Yogyakarta terkait rencana penertiban dan relokasi ke Pasar Terban, Selasa (20/1/2026). Para pedagang menyatakan keberatan lantaran lapak dilokasi tersebut tidak sesuai dengan lapak layaknya area kuliner.
Hal ini disampaikan Ketua Paguyuban Kios Jenderal Sudirman, Darsam, mengatakan keresahan pedagang muncul karena rencana relokasi dilakukan tanpa komunikasi yang komprehensif. Menurutnya, para pedagang berharap ada kebijakan kerohiman dari pemerintah kota atau penataan ulang kios di lokasi lama.
"Kalau memang bisa dikomunikasikan dengan pemerintah kota melalui dewan, khususnya Komisi B, kami minta (pemberian) kerohiman. Tapi kalau itu tidak bisa, kami minta kios di Jalan Jenderal Sudirman ditata lebih bagus, lebih cantik, dan lebih asri," ujarnya usai audiensi di DPRD Kota Yogyakarta.
Darsam menilai keberadaan kios di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman justru mendukung kawasan pedestrian konektivitas Malioboro - Margotomo - Jenderal Sudirman, menurutnya pedagang makanan dan jasa masih sangat dibutuhkan pejalan kaki.
"Kalau pedestrian sudah jadi, masa orang jalan kaki tidak ada warung makan atau tempat minum? Harapan kami, kalau kerohiman mentok, ya ditata saja di situ," ucapnya.
Terkait rencana relokasi ke Pasar Terban, Darsam mengungkapkan sejumlah keberatan lantaran selain akses jalan searah yang dinilai kurang mendukung usaha jasa dan kuliner, penataan ruang pasar juga disebut tidak sesuai.
"Area kuliner itu di atas, sementara tempat penyembelihan hewan di bawah. Ventilasinya kurang, baunya naik. Di sana juga tidak ada eskalator atau lift. Banyak pedagang sudah sepuh, naik turun sambil membawa peralatan itu berat," ungkapnya.
Ia juga menyebut para pedagang tidak dilibatkan dalam penentuan peruntukan kios di lantai dua Pasar Terban. Penataan kios yang seragam dinilai tidak cocok untuk usaha jasa yang beragam, seperti servis elektronik atau penjahit.
"Di sini luasnya 4 x 3 meter, di sana hanya selasar 2x3 meter tanpa sekat. Itu sama sekali tidak menyesuaikan," kata Darsam.
Selain itu, hingga kini belum ada pembicaraan dari Dinas Perdagangan terkait kemungkinan ganti untung atau kerohiman. Dia juga mengakui selama ini pedagang memiliki SPPT PBB.
"Kami semua memiliki SPPT PBB karena membayar pajak setiap tahun," katanya.
Menanggapi keluhan tersebut, anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Oleg Yohan, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti keluhan pedagang dan berkomunikasi dengan Wali Kota Yogyakarta.
Ia juga membenarkan ada tiga tuntutan utama pedagang pada audiensi tersebut, yakni permintaan kerohiman, tetap berjualan di lokasi lama dengan penataan, atau jika direlokasi ke Pasar Terban, meminta luasan kios disamakan dengan kondisi saat ini ditempatinya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung