JOGJA - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan resmi berlaku pada 2 Januari 2026, menggantikan KUHP lama yang telah digunakan sejak tahun 1946. Salah satu terobosan penting dalam KUHP baru tersebut adalah hadirnya pidana kerja sosial sebagai pidana pokok.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial harus berangkat dari semangat kemanusiaan, bukan pembalasan atau perendahan martabat pelaku.
"Prinsipnya begini, dulu kan pengertiannya hanya pidana penjara atau perdata. Tapi sekarang ada keputusan hakim yang tidak menjatuhkan pidana penjara, melainkan kerja sosial, khususnya untuk perkara ringan atau yang menurut keyakinan hakim lebih tepat diselesaikan dengan cara itu,” ujar Sultan HB X, kepada wartawan usai acara, Jumat (19/12/2025).
Menurut Sultan, kerja sosial bukan bentuk hukuman balas dendam, melainkan upaya mengembalikan harga diri, rasa kemanusiaan, dan peradaban. Karena itu, perlu ada batasan yang jelas agar pelaksanaannya tidak justru melukai psikologis terpidana.
"Bukan itu pembalasan dendam atau kekerasan, tapi bagaimana dalam upaya kita mengembalikan harga diri, rasa kemanusiaan, dan peradaban. Itu batas-batasnya apa yang tidak dan yang berlebih,” tegasnya.
Sultan menilai, implementasi pidana kerja sosial perlu disepakati bersama oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kejaksaan, kehakiman, hingga pemerintah daerah. Kesepakatan tersebut penting agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam pelaksanaan di lapangan.
"Kita harus punya kesepakatan yang sama. Jangan maunya sendiri-sendiri. Karena ini kan bisa jadi bukan hanya sekali, selama satu bulan bisa saja ada beberapa putusan kerja sosial,” kata Ngarsa Dalem.
Ia juga menyoroti teknis pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari durasi hingga jenis pekerjaan yang diberikan. Menurutnya, hal tersebut masih perlu dibahas lebih mendalam.
"Apakah kerja sosial itu delapan jam, dua belas jam, lima jam, atau empat jam, itu belum kita bicarakan secara detail,” ujarnya.
Menanggapi kemungkinan bentuk kerja sosial seperti membersihkan kawasan Malioboro, Sultan menyebut hal itu memungkinkan, namun harus dilihat urgensi dan dampak psikologisnya bagi terpidana.
"Itu bisa saja, tapi kita lihat urgensinya. Jangan sampai justru dia merasa direndahkan martabatnya. Jangan sampai malah hancur secara psikologis,” ucap Sultan.
Ia kembali mengingatkan bahwa setiap individu memiliki kondisi mental yang berbeda, sehingga bentuk kerja sosial harus benar-benar memberikan nilai positif.
"Kalau dia melihatnya terbalik, malah bisa minder karena merasa harga dirinya direndahkan. Itu bisa terjadi secara psikologis, dan kita kan tidak tahu kondisi seseorang," tandas Sultan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY I Gde Ngurah Sariada menyampaikan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan amanat KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung