JOGJA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Prof. Dr. Hartini, S.H., M.Si., resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Penyelesaian Perkara dalam Hukum Islam, belum lama ini di Ruang Senat Gedung Pusat UGM. Dalam pidato pengukuhannya, Hartini menyoroti perlunya pembaruan sistem hukum perceraian di Indonesia agar tidak semata didasarkan pada konsep kesalahan (fault-based divorce).
Menurutnya, sistem hukum nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan selama ini masih condong pada sistem perceraian berbasis kesalahan. Hal itu terlihat dari ketentuan bahwa perceraian harus diajukan ke pengadilan dan disertai alasan-alasan tertentu yang menunjukkan adanya pihak yang bersalah.
"Kita masih menganut sistem yang menitikberatkan pada siapa yang salah dalam rumah tangga. Padahal, ada kondisi di mana perkawinan sudah benar-benar tidak bisa dipertahankan tanpa perlu mencari siapa penyebabnya," ujar Hartini dalam pidatonya yang berjudul "Memodifikasi Model Perceraian Tidak Berbasis Kesalahan Dalam Hukum Acara Peradilan Agama di Indonesia."
Hartini juga menjelaskan bahwa hukum Indonesia sebenarnya telah mengenal konsep perceraian non-kesalahan atau non-fault-based divorce melalui istilah ondeelbare tweespalt yang berasal dari hukum Belanda. Istilah itu menggambarkan kondisi pertengkaran atau percekcokan yang terus-menerus tanpa harapan untuk rukun kembali.
"Konsep ini menjadi dasar bagi pasangan yang ingin bercerai tanpa saling menyalahkan. Fokusnya bukan lagi pada kesalahan, tetapi pada fakta bahwa rumah tangga sudah pecah (broken marriage),” jelasnya.
Selain itu, Hartini menyinggung perkembangan hukum melalui yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) dan Surat Edaran MA (SEMA) No. 3 Tahun 2023 yang mulai bergeser dari pendekatan berbasis kesalahan menuju pembuktian adanya broken marriage.
Dalam SEMA tersebut, MA mensyaratkan bukti pisah tempat tinggal minimal enam bulan yang disertai pertengkaran terus-menerus sebagai dasar gugatan cerai. Ia menilai, sistem ini perlu dimodifikasi agar lebih menekankan pada penyelesaian yang berkeadilan dan tidak memperburuk konflik.
"Jika perselisihan dan pertengkaran terus terjadi serta sulit didamaikan, maka seharusnya bisa dikualifikasi sebagai perkawinan yang telah pecah. Dalam kondisi seperti ini, perceraian sebaiknya diproses tanpa harus mencari siapa yang salah," katanya.
Kendati begitu, Hartini menegaskan, gagasan perceraian tanpa kesalahan tidak bertentangan dengan prinsip hukum Islam maupun asas mempersulit perceraian yang dipegang hukum nasional. Ia bahkan mengusulkan integrasi alasan syiqaq dan khuluk untuk memperkuat model perceraian non-kesalahan, serta penyelesaian harta bersama dan hak asuh anak secara non-litigasi.
Baca juga: Buka Peluang Studi ke Eropa, EHEF 2025 Kembali Hadir di Yogyakarta dan Jakarta November Ini
"Banyak instrumen hukum yang sudah tersedia untuk mencegah perceraian impulsif. Fiqih Islam juga mengakomodasi perceraian non-kesalahan seperti khuluk, sehingga modifikasi sistem ini tidak bertentangan dengan prinsip agama," terangnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Guru Besar UGM, Prof. Dr. Muh. Baiquni, M.P.P. menyampaikan bahwa Prof. Hartini kini menjadi salah satu dari 542 Guru Besar aktif UGM, dan merupakan satu dari 16 Guru Besar aktif di Fakultas Hukum dari total 27 guru besar yang pernah dimiliki fakultas tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dikirim Melalui E-mail