Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 20 OKTOBER 2025 • 13:40 WIB

CfDS UGM Minta Publik Kawal Wacana Pemblokiran dan Pendaftaran Ulang IME

CfDS UGM Minta Publik Kawal Wacana Pemblokiran dan Pendaftaran Ulang IMEIME (Istimewa (via e-mail))

JOGJA - Wacana pemerintah terkait pemblokiran dan pendaftaran ulang nomor IMEI dinilai perlu dikawal oleh publik agar tidak menimbulkan kebijakan digital yang merugikan masyarakat. Hal ini disampaikan Deputi Sekretaris Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada, Iradat Wirid, menanggapi langkah terbaru Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Sebelumnya, Kemenkomdigi sempat membekukan sementara tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) milik TikTok karena platform tersebut tidak menyerahkan data lengkap pada periode 25–30 Agustus, ketika terjadi peningkatan aksi demonstrasi di berbagai daerah. Tak lama berselang, pembekuan itu dicabut, namun kemudian muncul wacana baru mengenai pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI dengan alasan perlindungan konsumen.

Menurut Iradat, isu tersebut tampak seperti langkah pemerintah untuk menguji respons publik sebelum benar-benar merumuskan kebijakan.

Saya kira ini cukup sering dilakukan dan dalam istilah politik disebut testing the water untuk melihat respon masyarakat,” ujar Iradat, Senin (20/10/2025).

Ia menilai hingga kini aturan mengenai pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI masih belum memiliki kejelasan hukum. Walaupun sudah disampaikan langsung oleh Menteri Komdigi, belum ada regulasi turunan yang disahkan.

Apabila tujuannya untuk melindungi pengguna, saya pikir aturan turunannya harus segera disahkan. Atau bahkan lebih baik jika aturan perlindungan data masyarakat diselesaikan terlebih dahulu,” tuturnya.

Baca juga: HUT Kota Yogya ke-269, Pameran Rangkaian Bunga IPBI DIY Hiasi Stasiun Tugu

Lebih lanjut, Iradat menekankan pentingnya pemerintah memiliki rencana matang sebelum menggulirkan wacana baru di ruang digital.

Teknik melempar wacana seperti ini hendaknya sudah disertai rencana yang jelas untuk merealisasikannya, bukan sekadar melempar isu tanpa arah,” katanya.

Terkait wacana penggunaan identitas kependudukan yang lebih solid seperti integrasi nomor SIM dan KTP, Iradat mengingatkan agar kebijakan semacam itu tidak menambah beban administratif masyarakat.

Kalau masyarakat harus mendaftar ulang lagi sementara aturan perlindungan data pribadi belum kuat, justru itu akan menambah beban pemerintah sendiri,” jelasnya.

Baca juga: Gelar Aksi Solidaritas Terhadap Pekerja di Empat Perusahaan, MPBI DIY Sampaikan Tuntutan Kepada PHI Yogya

Meski begitu, ia menilai wacana pemblokiran IMEI ini belum bisa dikategorikan sebagai bentuk kontrol negara terhadap masyarakat.

Narasi semacam ini sebenarnya sudah muncul sejak 2020 saat isu PSE ramai dibahas. Ada kekhawatiran memang, tetapi sejauh ini kita masih bisa bersuara,” ujar Iradat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dikirim Melalui E-mail

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

CfDS UGM Minta Publik Kawal Wacana Pemblokiran dan Pendaftaran Ulang IME

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!