JOGJA - Jajaran Polsek Ngaglik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa tabung gas LPG yang dilakukan oleh seorang residivis berinisial TP (39), warga Murangan, Triharjo, Sleman. TP ditangkap pada 2 September 2025 di kawasan Jombor, Mlati, setelah dibuntuti oleh tim reskrim.
Panit Reskrim Polsek Ngaglik, Ipda YS. Udin. A, mengungkapkan bahwa kejadian awal pencurian terjadi di Pangkalan Tabung Gas Dusun Candi III, Kelurahan Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman, pada (23/8/2025) sekitar pukul 03.05 WIB.
"Pelaku ini sudah kita amankan dan dilakukan penahanan. Dia kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," kata Ipda Udin, dalam konferensi persnya, pada Selasa (23/9/2025).
Polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi AP 1371 FY tahun 2016 yang digunakan pelaku sebagai sarana pencurian. Pelaku diketahui telah melakukan aksinya di beberapa tempat lain, termasuk wilayah hukum Polsek Sleman, Polsek Seyegan, dan Polsek Turi.
"Di antaranya ada beberapa TKP yang sudah dilakukan oleh pelaku. Saat kita amankan, dia baru selesai melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Turi. Kita buntuti dari Beringharjo sampai akhirnya kita amankan di Jombor," beber Ipda Udin.
Modus dan Jumlah Kerugian
TP merupakan pelaku tunggal dan telah berstatus residivis dalam kasus penipuan dan penggelapan (pasal 374 KUHP). Dia beraksi sendiri dengan menyasar pangkalan gas yang ditinggal malam hari.
"Caranya, dia berkeliling mencari pangkalan bertuliskan LPG. Setelah melihat situasi aman, dia langsung merusak pintu menggunakan gunting beton, linggis, atau alat lainnya, lalu mengambil tabung-tabung gas tersebut," ungkap Ipda Udin.
Baca juga: Layani 2 X 24 Jam, Walikota Yogya Hasto Uji Coba Layanan Jemput Sampah "TRC Mas JOS"
Dalam satu aksinya itu, TP berhasil mengambil 20-25 tabung gas hanya dalam waktu 3 menit. Menurut Udin, dari hasil penghitungan gabungan seluruh Polsek yang terlibat, total tabung gas yang dicuri mencapai 2.335 tabung.
"Dia menjual tabung seharga Rp120 ribu ke penadah di wilayah Seyegan, yang kemudian dijual lagi Rp140 ribu per tabung. Penadah mengira itu barang resmi dari pabrik," ujarnya.
Sayangnya, dari 2.335 tabung yang dicuri, sebagian besar sudah tidak bisa diamankan lagi karena langsung dijual kembali oleh penadah.
"Pertabung dia menjualnya 120 ribu dan dari 480 menjual lagi senilai 140 ribu. Jadi habis dia dapat pasti dia langsung menjual ke yang di wilayah Seyegan," ungkap Ipda Udin.
TKP dan Barang Bukti di Tiap Wilayah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Konferensi Pers