Perbatasan Indonesia - Timor Leste (Istimewa (via e-mail))
JOGJA - Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Fakultas Hukum bekerja sama dengan Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berkomitmen melakukan mitigasi terhadap potensi pelanggaran hukum di wilayah perbatasan Indonesia - Timor Leste. Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran atas masih adanya kekosongan hukum di tingkat desa atau kelurahan yang kerap menjadi celah terjadinya aktivitas di luar koridor hukum.
Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum UGM, Prof. Heribertus Jaka Triyana, menjelaskan bahwa inisiatif ini akan dimulai dengan pemetaan persoalan hukum yang sering muncul di daerah perbatasan. Ia menyebutkan, kesamaan budaya dan sejarah masa lalu antara masyarakat di dua negara ini kerap menjadi faktor yang memengaruhi dinamika sosial dan hukum di kawasan tersebut.
“Dengan kita mengerti dan memahami situasi di lapangan, semoga pengabdian masyarakat kolaboratif ini bisa memetakan risiko-risiko yang mungkin terjadi ke depannya,” ujar Prof. Jaka saat ditemui di Kupang, Kamis (18/9/2025).
Lebih lanjut, Prof. Jaka mengungkapkan bahwa selain pemetaan, pihaknya bersama Unwira juga merancang sejumlah peraturan desa atau kelurahan yang dapat menjadi rujukan hukum bagi masyarakat di perbatasan. Hal ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesadaran hukum warga.
“Kami ingin meningkatkan komitmen dan peran serta dari warga masyarakat, khususnya pemerintahan desa. Supaya mereka mengerti dan memahami aturan hukum yang berlaku. Dari mereka ngerti dan memahami, semoga nanti partisipasi masyarakat di sekitar wilayah perbatasan itu akan semakin tinggi,” jelasnya.
Menurut Prof. Jaka, perbatasan Indonesia–Timor Leste memiliki dinamika yang berbeda dibandingkan wilayah perbatasan lainnya di Indonesia, karena adanya keterikatan historis dan budaya yang masih kuat antara kedua bangsa. Meskipun kini dipisahkan oleh batas negara dan kewarganegaraan, masyarakat di kedua sisi perbatasan masih memiliki hubungan sosial dan budaya yang erat.
“Seringkali ini tidak disadari, dan apabila tidak dapat ditangani dengan baik, akan memicu konflik di kemudian hari, baik secara vertikal maupun horizontal,” katanya.
Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi model kolaborasi antara perguruan tinggi dan masyarakat dalam membangun sistem hukum yang inklusif dan kontekstual di wilayah perbatasan.
"Pemerintah pusat dan daerah juga diharapkan mendukung upaya ini agar hasilnya dapat diimplementasikan secara luas dan berkelanjutan," pungkas Prof Jaka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dikirim Melalui E-mail