Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 11 SEPTEMBER 2025 • 17:00 WIB

Terancam 12 Tahun Penjara, Polresta Yogya Ringkus Dua Pria Tersangka Pelemparan Batu dan Bom Molotov di Sejumlah Pos Polisi DIY

Terancam 12 Tahun Penjara, Polresta Yogya Ringkus Dua Pria Tersangka Pelemparan Batu dan Bom Molotov di Sejumlah Pos Polisi DIYPara tersangka kasus pelemparan bom molotov dan batu yang terjadi di sejumlah pos polisi wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). (Olivia Rianjani)

JOGJA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta mengungkap kasus pelemparan bom molotov dan batu yang terjadi di sejumlah pos polisi wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dua tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini, yakni ARS alias Kopul (21), warga Godean, Sleman, dan DSP alias Yaya (24), warga Kasihan, Bantul.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengungkapkan kejadian tersebut terjadi pada Kamis (4/9), sekitar pukul 05.20 WIB di Pos Lantas Pingit, Kecamatan Jetis, Yogyakarta.

"Anggota kami mendengar ada suara lemparan. Saat keluar, terlihat ada api dari molotov yang masih menyala dan minyak yang berceceran. Anggota segera memadamkan api dan mengamankan lokasi," ujar Kombes Pol Eva Guna Pandia dalam konferensi pers, Kamis (11/9/2025).

Setelah kejadian, tim Polresta bersama Densus 88 dan Resmob Polresta Sleman melakukan penelusuran melalui rekaman CCTV di 41 titik. Dari rekaman tersebut, terlihat pelaku menggunakan sepeda motor Vario berwarna hitam, memakai helm hitam, hoodie abu-abu, celana hitam, dan sandal.

"Dari CCTV terlihat jelas satu orang pelaku yang melintasi 6 titik lokasi dengan durasi sekitar 40 menit," jelasnya.

Baca juga: Soal Arahan Untuk Aktifkan Kembali Siskamling dan Jaga Warga, Dirjen Kemendagri Sebut Yogya Jadi Barometer Keamanan Karena Ini

Kemudian, pada Rabu dini hari (10/9) sekitar pukul 03.00 WIB, tim gabungan melakukan penggerebekan ke rumah tersangka ARS di Godean, Sleman. Meski ARS tidak berada di tempat, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, diantaranya satu unit sepeda motor Honda Vario, helm, hoodie abu-abu merek MC Voice, kaos hitam bertuliskan “I’m single fighter”, celana kargo hitam, dan sandal hitam bertuliskan “Ritul”.

Saat dikediaman ARS, polisi melakukan pendekatan persuasif terhadap keluarga, ARS akhirnya diserahkan ke polisi pada pukul 10.00 WIB di hari yang sama. Dari hasil pemeriksaan, diketahui ARS tidak sendiri dalam menjalankan aksinya.

"Dalam pembuatan molotov, ARS dibantu oleh DSP alias Yaya yang menyiapkan botol dan membantu memasang sumbu," ungkapnya.

Alhasil, DSP berhasil diamankan pada pukul 17.00 WIB di hari yang sama.

Motif dan Barang Bukti

Adapun motif dari tindakan tersebut, diakui ARS karena terpengaruh ajakan melalui media sosial, terutama setelah melihat siaran langsung kerusuhan di TikTok.

"Modusnya ikut-ikutan. Ia melihat ajakan di media sosial, tapi tidak ikut saat itu. Besoknya dia justru melakukan pelemparan sendiri," beber Pandia.

Selain itu, ARS juga mengaku bahwa dirinya melempar molotov dan batu di 6 titik di wilayah Polresta Yogyakarta dan Sleman. DSP alias Yaya bertugas menyiapkan botol, melubangi tutupnya, serta membantu menuangkan bensin dan memasang sumbu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Dan Wawancara Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Terancam 12 Tahun Penjara, Polresta Yogya Ringkus Dua Pria Tersangka Pelemparan Batu dan Bom Molotov di Sejumlah Pos Polisi DIY

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!