JOGJA - Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ir. Restuardy Daud, angkat bicara saat ditanya mengenai polemik besaran tunjangan yang diterima anggota DPRD, termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Hal ini disampaikan Restuardy Daud, usai bertemu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (11/9/2025).
Dalam hal ini, ia menegaskan bahwa isu tersebut bukan ranah langsungnya, namun menurutnya bahwa peraturan perundang-undangan memang memberi ruang bagi daerah untuk mengatur hal itu sesuai kemampuan keuangannya.
“Saya tidak akan menyinggung ini, karena saya tidak bagian dari yang menangani ini. Tetapi sejatinya di dalam ketentuan perundangan, ada ruang untuk itu,” ujar Restuardy saat ditemui usai bertemu dengan Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (11/9/2025) pagi.
Lanjut Restuardy menjelaskan bahwa, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mereview atau mengevaluasi kembali kebijakan tunjangan DPRD, terutama dalam kondisi fiskal saat ini yang membutuhkan efisiensi anggaran.
"Ini diserahkan kepada daerah untuk melihat sesuai dengan kondisi masing-masing. Mencermati kondisi yang ada sekarang, diharapkan juga daerah bisa mereview kembali untuk menyesuaikan,” jelasnya.
"Di dalam ketentuan perundangan memang diberikan ruang untuk itu, dan di sana secara normatif sesuai dengan kapasitas keuangan daerah masing-masing,” sambung Restuardy.
Diberitakan sebelumnya, besaran tunjangan DPRD DIY kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 78 Tahun 2019 yang merupakan perubahan ketiga atas Pergub Nomor 52 Tahun 2017, tunjangan perumahan Ketua DPRD DIY mencapai Rp 27,5 juta per bulan. Wakil Ketua DPRD mendapatkan Rp 22,9 juta, sedangkan anggota DPRD menerima Rp 20,6 juta per bulan.
Sementara itu, berdasarkan Pergub DIY Nomor 77 Tahun 2024, tunjangan transportasi Ketua DPRD DIY ditetapkan sebesar Rp 22,5 juta, Wakil Ketua Rp 19,5 juta, dan anggota DPRD mendapatkan Rp 17 juta per bulan.
Sekretaris DPRD DIY, Yudi Ismoyo, menyatakan bahwa seluruh tunjangan tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Semua sesuai dengan aturan undang-undang. Bukan hanya DPR RI, DPRD pun mendapatkan hak itu. Jadi, semua anggota dewan di Indonesia, baik pusat maupun daerah, memiliki hak yang sama, tergantung jabatan," ujar Yudi saat dikonfirmasi, Senin (8/9/2025).
Yudi juga menilai perlunya mekanisme pelaporan yang lebih transparan terkait penggunaan tunjangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Doorstop