Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 11 SEPTEMBER 2025 • 14:50 WIB

RUU Keadilan Iklim Mendesak Dibahas, Dosen UGM Soroti Minimnya Aturan Daerah Hingga Keterlibatan Publik

RUU Keadilan Iklim Mendesak Dibahas, Dosen UGM Soroti Minimnya Aturan Daerah Hingga Keterlibatan PublikPoster save the earth (Istimewa (via e-mail))

JOGJA - Rencana Undang-Undang (RUU) Keadilan Iklim terus didorong agar segera dibahas dan disahkan oleh DPR RI. Desakan tersebut salah satunya datang dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI), yang bahkan telah menyusun naskah akademik sebagai bentuk inisiatif masyarakat sipil.

Isu ini kembali mencuat pasca gelaran Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) pada 26–28 Agustus 2025 lalu, yang ditutup dengan pawai rakyat menyerukan keadilan iklim.

Menanggapi hal tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Linda Yanti Sulistiawati, kembali menekankan pentingnya payung hukum khusus untuk perubahan iklim. Menurutnya, hingga saat ini Indonesia belum memiliki regulasi yang secara spesifik mengatur tentang perubahan iklim, padahal dampaknya sangat nyata bagi komunitas di berbagai wilayah.

"RUU ini sangat penting, terutama karena selama ini belum ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur pengelolaan perubahan iklim di Indonesia," ujar Linda, Kamis (11/9/2025).

Baca juga: Cerita Dosen dan Mahasiswa UGM Temukan Spesies Baru Kadal Buta Endemik Pulau Buton

Linda juga mengungkapkan adanya kesenjangan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Di tingkat subnasional, isu perubahan iklim masih belum menjadi prioritas utama, kecuali jika dikaitkan dengan penanganan bencana. Akibatnya, pendanaan dan implementasi kebijakan pun menjadi terbatas.

Seringkali perubahan iklim hanya dianggap penting kalau berhubungan dengan manajemen risiko bencana. Kalau tidak, ya tidak diprioritaskan, dan otomatis tidak ada dana yang mengalir,” jelasnya.

Selain itu, ia menyoroti rendahnya literasi iklim di kalangan pengambil kebijakan daerah, serta kecenderungan pengelolaan isu iklim yang terjebak dalam proyek jangka pendek. Padahal, menurutnya, RUU Keadilan Iklim ini seharusnya lebih mengedepankan perlindungan komunitas terdampak yang selama ini justru kerap terpinggirkan.

Komunitas-komunitas yang paling terdampak justru perlu mendapat perlindungan dan prioritas, baik dari sisi anggaran maupun pelayanan. Sayangnya, hal ini belum terlihat di banyak kebijakan kita,” imbuh Linda.

Baca juga: Soal Menkeu Purbaya Tarik Dana Rp200 Triliun dari BI, Ekonom UGM Ingatkan Perlu Hati-Hati, Rupiah Bisa Tertekan

Linda juga menegaskan pentingnya pelibatan publik secara luas dalam proses pembahasan RUU ini. Keterlibatan masyarakat, katanya, bisa menjadi penggerak agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya berlaku di atas kertas, tetapi benar-benar responsif terhadap kebutuhan lokal.

"Partisipasi publik harus dibuka seluas-luasnya. Selain itu, aturan di tingkat daerah juga perlu diperkuat agar selaras dengan kebijakan nasional," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dikirim Melalui E-mail

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

RUU Keadilan Iklim Mendesak Dibahas, Dosen UGM Soroti Minimnya Aturan Daerah Hingga Keterlibatan Publik

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!