Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 06 AGUSTUS 2025 • 16:35 WIB

Polresta Sleman Ringkus Dua Pria Kasus Penganiayaan di Pandowoharjo

Polresta Sleman Ringkus Dua Pria Kasus Penganiayaan di PandowoharjoKonferensi Pers Polresta Sleman ungkap kasus penganiayaan, Rabu (6/8/2025). (Olivia Rianjani)

JOGJA - Polresta Sleman berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Pandowoharjo, Sleman yang menyebabkan luka-luka terhadap seorang korban laki - laki (22) asal Pandowoharjo. Sementara dua pelaku yakni laki MFR (18) alamat Pandowoharjo. Dan pelaku MA (19) alamat Tridadi, Sleman.

Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (30/7/2025) sekitar pukul 01.20 WIB dini hari, di Jalan Baru Mulungan, Pandowoharjo, Sleman.

"Kejadiannya bermula ketika korban bersama dua rekannya melintas di Jalan Baru Mulungan sepulang dari nongkrong di Lapangan Denggung. Mereka mengendarai sepeda motor Honda Vario secara berboncengan tiga. Saat berpapasan dengan pelaku yang mengendarai Yamaha Aerox, korban meneriakkan kata 'Woi-woi' yang kemudian memicu emosi pelaku," ujar AKP Mateus Wiwit dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Rabu (6/8/2025).

Merasa tersinggung, pelaku MFR kemudian menyabetkan ikat pinggang ke arah korban hingga mengenai siku korban. Setelah melakukan penganiayaan, kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah utara. 

Beruntung, korban segera bertemu dengan Unit Patroli Sat Samapta Polresta Sleman yang tengah berpatroli dan langsung melaporkan kejadian tersebut. Bersama petugas, korban melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti.

Baca juga: Polresta Sleman Buru Pelaku Pengrusakan Fasilitas Saat Aksi Solidaritas Ojol di Godean, Kini 2 ditahan : Pelaku Lain Serahkan Diri Jangan Sampai dijem

"Pelaku MFR menggunakan jaket Shopee Food dan MA memakai hoodie merah saat kejadian. Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa ikat pinggang dari bahan nilon dengan kepala besi sepanjang satu meter yang digunakan untuk menganiaya korban," jelas AKP Mateus Wiwit.

Adapun barang bukti lainnya yang diamankan diantaranya 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam milik pelaku MA, 1 buah STNK atas nama Tri Haryanti, 2 buah helm merk BMC warna hitam, 1 jaket Shopee Food warna oranye milik pelaku MFR (berstatus sewaan), dan 1 unit sepeda motor Honda Vario milik saksi RPA.

"Motif dari penganiayaan ini diduga karena pelaku tersinggung atas teriakan dari rombongan korban. Pelaku MFR sempat meminta MA untuk melepas ikat pinggang dan membawanya dengan alasan berjaga-jaga, namun kemudian disalahgunakan untuk melakukan penganiayaan," ungkap AKP Wiwit.

Baca juga: Sejoli Mahasiswa Asal Temanggung dibekuk Polresta Sleman Terlibat Kasus Pembunuhan Bayi Hasil Hubungan diluar Nikah

Kedua pelaku diamankan pada hari yang sama usai kejadian dan telah menjalani penahanan di Polresta Sleman. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

"Dari kejadian ini, kami mengimbau masyarakat, khususnya para remaja dan pemuda, untuk tidak mudah terpancing emosi di jalan serta menghindari tindakan main hakim sendiri," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polresta Sleman Ringkus Dua Pria Kasus Penganiayaan di Pandowoharjo

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!