JOGJA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap praktik peredaran beras oplosan yang merugikan masyarakat. Ia memastikan bahwa kasus-kasus yang telah teridentifikasi telah masuk dalam proses hukum oleh aparat penegak hukum.
"Soal beras oplosan yang sudah berproses di kepolisian dan kejaksaan, saya kira yang melanggar tindak, tegas, itu perintah Bapak Presiden," ujarnya saat ditemui awak media di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (29/7/2025).
Hingga saat ini, lanjut Amran terdapat 212 merek beras oplosan yang teridentifikasi, berasal dari sekitar 10 perusahaan. Dari jumlah itu, sebanyak 26 merek telah ditindaklanjuti dan kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
"Totalnya, merek ya, 212 (merek), itu kalau tidak salah ada 10 (perusahaan), tapi masih ada berikutnya. Ada 10 perusahaan, ada 26 merek yang sudah ditindaklanjuti dan sudah naik penyidikan (diproses hukum)," ungkapnya.
Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus-kasus serupa yang mungkin masih belum terungkap.
"Penindakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan dan melindungi konsumen," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa ada enam perusahaan yang diperiksa. Pemeriksaan dilakukan pada 28 Juli 2025.
Adapun enam perusahaan itu diantaranya PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station Restoran, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung