Bupati Sleman, Harda Kiswaya. (Olivia Rianjani)
JOGJA - Bupati Sleman, Harda Kiswaya, membantah adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam penjualan seragam sekolah di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa isu tersebut sebenarnya telah diklarifikasi dan tidak termasuk pungli sebagaimana dilaporkan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Ia menyebut, isu pungli seragam kerap kali mencuat setiap tahun. Dan menurutnya, persoalan yang muncul lebih disebabkan perbedaan pandangan antara sekolah dan orang tua murid. Sehingga, ditegaskannya bahwa menurut survei dilapangan, tidak ada unsur paksaan dari pihak sekolah, melainkan berasal dari inisiatif para orang tua sendiri.
"Jadi sebetulnya (isu) itu sudah tidak ada. Kami sudah klarifikasi ke seolah-olah-seolah, itu keinginan orang tua, kemudian berbeda pendapat. Dengan orang tua kan karena fasilitas dari pemerintah juga terbatas. Itu intinya. Tapi yang namanya itu pungutan liar tidak ada," ujarnya, pada Kamis (24/7/2025).
Baca juga: Investor Siap Bangun Pengolahan Sampah di Sleman, Bupati Harda : Bisa Tampung Sampah Kota dan Bantul
Kendati demikian, Harda kembali menegaskan bahwa tidak ada unsur pemaksaan dalam pengadaan seragam dan tekanan bahwa semua itu kembali sesuai permintaan orang tua siswa. Serta, tidak membenarkan tindakan pungli apapun.
"Meski begitu, kami dari Pemkab menegaskan, bahwa sekolah tidak dibenarkan memaksakan pembelian seragam dari pihak manapun dan tetap harus mengedepankan transparansi serta komunikasi dengan orang tua siswa," tegas Harda.
Pernyataan Harda tersebut menanggapi laporan ORI DIY yang belum lama ini menerima aduan dugaan pungli berupa penjualan seragam kepada siswa baru oleh tiga sekolah, yakni dua Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN).
Baca juga: Tanggapi Larangan Study Tour Oleh Pemprov Jabar, Bupati Sleman Harda Tegaskan Tak Berpengaruh
Menindaklanjuti laporan itu, Ombudsman DIY telah mendatangi salah satu sekolah yang dilaporkan dan menyatakan bahwa pihak sekolah berkomitmen mengembalikan uang pemesanan seragam kepada wali murid.
Namun, Ombudsman juga menemukan bahwa pihak sekolah masih mempertimbangkan untuk tetap menjual seragam dengan dalih adanya permintaan dari wali murid.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung