JOGJA - Tim gabungan yang terdiri dari berbagai instansi melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap peredaran beras di Pasar Prawirotaman, Kota Yogyakarta, Kamis (17/7/2025). Sidak ini digelar sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait dugaan beredarnya beras oplosan dan beras berkualitas rendah di pasaran.
Sidak ini melibatkan berbagai unsur, di antaranya Ombudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Yogyakarta, Disperindag DIY, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), Perum Bulog Kanwil DIY, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda DIY, serta Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi).
Dalam sidak tersebut, ada enam sampel beras premium dari sejumlah kios untuk diuji kualitas, kemasan, dan ketepatan beratnya. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan salah satu merek yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, terdapat beberapa merek yang diduga memiliki kadar beras patah (broken rice) melebihi batas maksimal 15 persen, sehingga membutuhkan pengujian lanjutan di laboratorium.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY, Muflihul Hadi, yang turut hadir dalam sidak, menegaskan pentingnya kejujuran pelaku usaha dalam menjual produk pangan, terutama beras sebagai kebutuhan pokok masyarakat.
"Pelaku usaha wajib jujur dan memastikan produk yang dijual sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai konsumen dirugikan," tegas Muflihul.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap hak-hak konsumen bisa dikenakan sanksi hukum.
“Kalau ditemukan pelanggaran, bisa dijerat dengan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” jelasnya.
Baca juga: Hanya 15 Persen Anak di DIY yang Lanjut Kuliah, DPRD DIY Desak Evaluasi Program Beasiswa
Lebih lanjut, Muflihul mendesak Disperindag agar tidak hanya bersikap reaktif ketika ada pemberitaan atau laporan masyarakat, tetapi aktif melakukan pengawasan rutin.
"Pengawasan harus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan, tidak hanya bersifat reaktif saat ada laporan atau pemberitaan di media. Ini penting untuk memberikan efek jera dan memastikan perlindungan konsumen yang berkelanjutan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung