Judi online (ilustrasi) (Istimewa)
JOGJA - Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai maraknya aktivitas judi online (judol) di kalangan penerima bantuan sosial (bansos) memicu kegelisahan publik. Berdasarkan data PPATK, sebanyak 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos tercatat melakukan transaksi judi online sepanjang tahun 2024, dengan total nilai deposit mencapai Rp957 miliar dan rata-rata 7,5 kali transaksi per orang. Fenomena ini menuai perhatian serius dari berbagai kalangan, termasuk akademisi.
Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Andreas Budi Widyanta, menilai bahwa masyarakat penerima bansos yang terlibat dalam judi online tidak bisa serta-merta disalahkan. Ia menyebut mereka sebagai korban dari spiral kekerasan sistemik yang dibiarkan negara.
"Ini bukan soal moralitas individu semata, tapi soal absennya negara dalam memberi perlindungan dan literasi digital pada warganya," ujar Andreas, pada Jumat (11/7/2025).
Andreas menjelaskan bahwa keterlibatan warga miskin dalam praktik judol harus dilihat dalam konteks dua persoalan besar yakni ketidaktepatan data penerima bansos dan ketidaksiapan masyarakat dalam menghadapi era digital. Menurutnya, data bansos kerap dimanipulasi untuk kepentingan politik, sementara literasi digital di kalangan masyarakat masih sangat minim.
"Penerima bansos hanyalah bagian kecil dari warga yang terjerat judi online. Ini fenomena masyarakat digital yang tidak pernah disiapkan secara literasi. Negara absen memberi penyadaran," katanya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti peran negara, terutama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, yang dinilai lalai menjalankan fungsinya melindungi masyarakat dari praktik perjudian daring. Andreas bahkan menyebut negara terlibat dalam pembiaran yang disengaja demi kepentingan politik dan ekonomi.
“Negara membiarkan bahkan memfasilitasi praktik judi online yang jelas-jelas merugikan rakyat. Seharusnya negara melindungi, bukan mengeksploitasi,” tegasnya.
Selain itu, Andreas menjelaskan bahwa dampak dari fenomena ini sangat luas. Ia menyebut adanya spiral kekerasan yang bermula dari judi online, lalu memaksa masyarakat meminjam uang lewat pinjaman online, hingga menjual aset atau melakukan kekerasan karena terjerat utang.
Adapun solusi dari permasalahan ini, lanjut Andreas, tidak cukup hanya berupa penindakan hukum. Negara harus memberdayakan masyarakat secara sosial dan ekonomi, agar mereka tidak hanya bergantung pada bantuan.
"Jangan jadikan bansos sebagai alat menciptakan ketergantungan. Harus ada pendampingan dan pemberdayaan agar masyarakat bisa bangkit, punya usaha, dan tidak terjebak dalam lingkaran kemiskinan dan ketergantungan,” jelasnya.
Andreas juga mengingatkan bahwa kelompok warga miskin bukanlah aktor utama dari persoalan ini, melainkan korban dari sistem yang gagal melindungi mereka.
“Jangan salahkan mereka. Yang perlu dituntut pertanggungjawabannya adalah negara yang gagal melindungi,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers