Pemerhati Kebijakan Publik JCW, Baharuddin Kamba. (Istimewa)
INDOZONE.ID - Dugaan pelanggaran hukum dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur mutasi di sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Sleman mencuat ke permukaan. Jogja Corruption Watch (JCW) menilai pelaksanaan jalur mutasi justru menjadi celah penyalahgunaan wewenang untuk memberikan keistimewaan bagi anak-anak pejabat, aparatur sipil negara (ASN), maupun kalangan tertentu.
“Kami menemukan adanya kasus siswa dari SD Negeri yang berlokasi di Sleman, tapi diterima melalui jalur mutasi di SMP Negeri di wilayah yang sama. Padahal, jalur mutasi seharusnya diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang pindah tugas dari luar daerah,” kata Pemerhati Kebijakan Publik JCW, Baharuddin Kamba, saat dikonfirmasi, Selasa (1/7/2025).
Menurut Kamba, situasi ini menjadi janggal karena jika siswa berasal dari SD di wilayah Sleman, artinya saat menempuh pendidikan dasar, orang tua siswa tidak sedang bertugas di luar daerah.
“Masa iya anak SD ngekos atau pulang pergi dari Gunungkidul ke Sleman? Sementara anak-anak lain yang rumahnya hanya satu kilometer dari sekolah, bahkan dengan nilai lebih tinggi, justru tidak diterima,” ujarnya.
Padahal, sesuai Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor 24.5/Kep.KDH/A/2025, jalur mutasi diperuntukkan bagi orang tua dari instansi pemerintah, BUMN/BUMD, atau perusahaan berbadan hukum yang pindah tugas ke DIY, dan hanya dialokasikan sebesar 5 persen dari total daya tampung sekolah.
Karena itu, Kamba menyebut pelaksanaan jalur ini telah menyalahi semangat keadilan dalam pendidikan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Undang-Undang Dasar 1945.
“Ini seperti membalikkan logika. Seolah tempat tugas orang tua menyesuaikan dengan sekolah anak, bukan sebaliknya. Dasar hukumnya apa? Tidak ada dalam UU ASN, TNI/Polri, atau aturan lain yang membenarkan ini,” ujarnya.
Ia mengacu pada Pasal 23 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, yang mengatur bahwa surat penugasan orang tua sebagai syarat mutasi harus berlaku maksimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
“Harusnya tempat sekolah mengikuti tempat tugas orang tua, bukan orang tua yang tiba-tiba dimutasi demi mengakomodasi anak masuk sekolah tertentu,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan mengambil langkah hukum jika dugaan pelanggaran ini tetap dibiarkan, ujar Kamba, pihaknya siap melayangkan somasi kepada Dinas Pendidikan Sleman dan sekolah-sekolah negeri yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.
"Kalau siswa dari jalur mutasi yang cacat hukum ini tetap diloloskan, kami akan somasi. Bila perlu, kami akan dorong gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena keputusan seperti ini bisa menjadi objek sengketa hukum,” jelasnya.
Selain itu, Ia menyoroti kurangnya transparansi dalam sistem pendaftaran SPMB berbasis daring. Menurutnya, jalur mutasi menjadi celah yang luput dari perhatian publik.
"Siapa yang bisa tahu siswa ini pakai jalur mutasi atau tidak? Di sistem online tidak ada keterangan rinci. Ini bisa jadi celah yang digunakan oleh segelintir orang. Maka masyarakat harus kritis,” pungkas Kamba.
Respon Ombudsman DIY
Terpisah, Wakil Ketua Ombudsman DIY , Abdullah Abidin, menyatakan akan turun tangan. Saat ini, pihaknya tengah mengumpulkan informasi dan akan melakukan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman.
“Kami sudah menerima laporan masyarakat dan akan mendalami dugaan penyimpangan ini. Jika memang ada kekeliruan atau pelanggaran hukum, kami akan rekomendasikan evaluasi, baik kepada Dinas Pendidikan Sleman, Bupati, maupun Gubernur DIY,” ujar Abdullah yang akrab disapa Umbu.
Umbu menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran aturan teknis, maka pelaksanaan jalur mutasi harus dikaji ulang.
“Kebijakan publik harus bisa dievaluasi. Apalagi menyangkut akses pendidikan yang seharusnya adil dan setara bagi semua warga negara,” pungkas Umbu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung