Proyek Rumah Produksi Susu di Sleman Gagal Total, Kejati DIY Endus Dugaan Korupsi Mesin Susu Rp 3,4 Miliar Geledah Kantor Dinkop DIY
JOGJA - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) D.I. Yogyakarta menggeledah Kantor Dinas Koperasi dan UMKM DIY di Jalan HOS Cokroaminoto, Kota Yogyakarta, pada Rabu (24/6/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan mesin rumah produksi susu tahun anggaran 2023 yang mangkrak.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengatakan bahwa penyidik mendatangi lokasi sejak pukul 09.15 WIB hingga 14.30 WIB. Pihaknya mencari sejumlah bukti terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
"Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah kurang lebih 35 dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan mesin rumah produksi susu tahun anggaran 2023," ujarnya dalam keterangan tulisnya kepada media, pada Kamis (25/6/2026).
Baca juga: Hasto Kristiyanto Bantah PDIP Dalang Demo :"Kami Kebal Tudingan"
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek pengadaan Mesin Factory Sharing Pengolahan Komoditi Susu ini memiliki nilai kontrak Rp 4.622.844.750,00 yang dimenangkan oleh CV. Anggrek Asri Jaya. Namun, meski masa kontrak telah selesai pada 26 November 2023, alat-alat yang disediakan tidak dapat digunakan.
Dalam commissioning test yang dilakukan pada Maret 2024, ditemukan fakta bahwa mesin tidak bisa berfungsi karena ketidaklengkapan suku cadang dan ketiadaan komponen vital seperti boiller.
Bahkan, lanjut Langgeng, berdasarkan laporan teknis dari Center for Materials Processing and Failure Analysis (CMPFA) Universitas Indonesia, progres pekerjaan tersebut dinilai 0 persen karena tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.
Baca juga: Mahfud MD Soal Reformasi UU Polri: Mahasiswa Silakan Demo, Saya Pilih Kumpulkan Bukti
Menurutnya saat ini, penyidik Kejati DIY masih berfokus mendalami dokumen-dokumen yang disita dari ruang arsip, ruang bendahara, hingga ruang Kepala Dinas. Terkait nilai kerugian negara, penyidik telah mengajukan permohonan audit kepada BPKP Perwakilan Provinsi DIY.
"Mengenai potensi kerugian keuangan negara, penyidik sedang melakukan permohonan kepada pihak yang berwenang melakukan perhitungan, yaitu BPKP Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta," pungkas Langgeng.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dikirim Di Grup WA