JOGJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta terus berupaya memastikan pelaksanaan pemilu yang inklusif dengan menyasar kelompok rentan. Terbaru, KPU Kota Yogyakarta menggelar sosialisasi dan simulasi pemungutan suara kepala daerah bagi penyandang disabilitas intelektual, khususnya siswa down syndrome, di SLB Negeri Pembina Yogyakarta, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan yang diikuti oleh 75 peserta didik dari jenjang SMPLB, SMALB, hingga para alumni tersebut dirancang khusus dengan metode yang menyenangkan agar mudah diterima oleh peserta.
Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryosamodro, mengatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan kelompok rentan memiliki partisipasi penuh dalam pesta demokrasi. Ia menekankan bahwa penyandang down syndrome memiliki kebutuhan khusus dalam memahami proses pemilu.
"Kenapa yang dipilih anak-anak penyandang disabilitas? Karena pemilu yang inklusif itu harus melibatkan kelompok rentan secara penuh. Hari ini kami memilih yang spesifik untuk down syndrome, yang perkembangan intelektualnya tidak berkembang seiring dengan pertumbuhan fisik biologisnya," ujarnya.
Baca juga: Mahfud MD Soal Reformasi UU Polri: Mahasiswa Silakan Demo, Saya Pilih Kumpulkan Bukti
Menurut Harsya, pemberian edukasi sejak dini sangat krusial sebagai bekal bagi mereka saat nantinya memiliki hak pilih.
"Agar memberi bekal kepada mereka, tiga tahun lagi mereka punya pengetahuan dan pengalaman menggunakan hak pilihnya di TPS yang inklusif, sehingga mereka merasa tertarik, berani, dan mandiri," katanya.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan menyusun modul bagi penyelenggara pemilu di tingkat bawah.
"Output-nya kami mendokumentasikan ini agar ke depan penyelenggara di ad hoc, PPK, PPS, dan KPPS punya pengetahuan melalui video kampanye terkait TPS yang ramah disabilitas," tegas Harsya.
Dalam praktiknya, KPU Kota Yogyakarta menyadari adanya tantangan dalam melayani pemilih disabilitas intelektual. Harsya mengungkapkan bahwa penyelenggara perlu memahami tiga kategori pelayanan yakni mandiri, setengah mandiri, dan belum mandiri.
"Kami menemukan bahwa ada tiga pelayanan yang harus dipahami oleh penyelenggara pemilu. Ketika dia belum bisa mandiri, butuh pendamping. Tapi kalau setengah mandiri, dia bisa memilih meski komunikasinya belum lancar. Dan kalau mandiri, dia sudah bisa menggunakan hak pilihnya sendiri ke meja KPPS," jelasnya.
Senada, Guru SLB Negeri Pembina, Yayuk Sugiyati, menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya, edukasi sejak dini sangat penting agar hak suara anak-anak ini tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Penting sekali ya, karena untuk anak-anak kami terutama yang sebagian besar memiliki hambatan intelektual, kalau tidak diberikan pengetahuan sejak dini, dikhawatirkan saat waktunya punya hak suara, mereka tidak tahu dan akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Yayuk menilai, dalam simulasi tersebut, metode yang digunakan disesuaikan dengan daya tangkap anak. Untuk anak-anak jenjang SDLB, digunakan media gambar makanan yang disukai seperti es krim dan donat agar mereka paham alur pencoblosan. Sementara bagi siswa SMPLB dan SMALB, diberikan simulasi yang menyerupai proses sesungguhnya.
Terkait daya serap siswa, Yayuk optimistis dengan kemampuan anak didiknya.
"Kalau untuk anak-anak yang tunagrahita ringan, saya pikir bisa sampai 80-90 persen paham. Tapi kalau untuk yang sedang, jika diulang satu dua kali, saya pikir sudah bisa juga," ungkapnya.
Baca juga: Pakar UGM Nilai Pembatalan Aturan Dokumen Capres oleh KPU Sudah Tepat, Tapi Sayangkan Hal Ini
Kendati demikian, Yayuk berharap ke depan ada sosialisasi khusus yang lebih mendalam saat mendekati hari pemilihan agar siswa benar-benar mengenali sosok calon yang akan dipilih.
"Baiknya memang ada sosialisasi khusus. Harapan saya, fasilitas dari KPU Kota Yogyakarta untuk di sini sudah cukup baik, terutama soal kesiapan tim yang melayani jemput bola jika memang mereka tidak bisa ke TPS," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung