Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Raudi Akmal Resmi ditahan di Rutan 2A Sleman Malam Ini
JOGJA - Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 memasuki babak baru, kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan Raudi Akmal sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana tersebut. Sang anak dari mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019-2024 dan 2024-2029, resmi ditahan mulai Senin (22/6/2026) malam.
Berdasarkan pantauan di lokasi, proses penahanan berlangsung cukup tegang. Sekitar pukul 19.42 WIB, Raudi yang merupakan putra dari mantan Bupati Sleman Sri Purnomo itu keluar dari ruang pemeriksaan. Mengenakan kemeja yang dibalut rompi tahanan berwarna merah muda khas Korps Adhyaksa, ia tampak dikawal ketat oleh petugas menuju mobil tahanan.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas kasus yang juga menyeret nama mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo.
"Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka, yaitu saksi berinisial RA yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Sleman. Perbuatan tersangka RA dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Sri Purnomo," ujarnya dalam jumpa pers, Senin (22/6/2026).
Baca juga: Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata Tak Terima
Menurut Bambang, peran aktif Raudi dalam kasus ini yakni melakukan pengkondisian proposal dari kelompok masyarakat yang menjadi penerima hibah. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang cukup fantastis.
"Berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan DIY, kerugian keuangan negara mencapai Rp10.952.457.030," bebernya.
Dana hibah tersebut bersumber dari Kementerian Keuangan RI sebesar Rp 68,5 miliar yang ditujukan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional sektor pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020.
Atas perbuatannya, tersangka RA disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terhadap tersangka RA, kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2A Yogyakarta," jelas Bambang.
Pihak Kejari Sleman kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengusut kasus ini secara profesional, akuntabel, dan transparan.
"Masyarakat dihimbau untuk terus memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sleman," pungkas Bambang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung