Susul Sang Ayah, Raudi Akmal Ditahan Kejari Sleman Malam Ini, Kuasa Hukum Protes Kliennya Sedang Sakit Tetap ditahan :"Padahal Sempat diinfus"
JOGJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi melakukan penahanan terhadap Raudi Akmal, putra mantan Bupati Sleman Sri Purnomo sekaligus anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019-2024 dan 2024-2029, pada Senin (22/6/2026) malam sebagai tersangka dugaan keterlibatan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Slemen. Langkah penahanan ini diambil setelah tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih empat jam, mulai sore hingga keluar gedung kejaksaan sekitar pukul 21.00 WIB.
Namun, eksekusi penahanan ini menuai protes keras dari tim kuasa hukum tersangka. Soepriyadi, selaku penasihat hukum Raudi Akmal, menilai proses pemeriksaan kesehatan kliennya penuh dengan kejanggalan.
Menurut Soepriyadi, sebelum penahanan diputuskan, Raudi sempat diperiksa oleh dokter dari RSUD Sleman dan dinyatakan sakit. Kondisi kesehatan Raudi memang sedang menurun pasca menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Pamulang pada pekan lalu akibat diare dan muntah hebat hingga harus diinfus.
"Faktanya tadi pas diperiksa pertama oleh dokter dari RSUD Sleman, beliau dinyatakan sakit dan tidak memungkinkan untuk dilakukan tindakan apapun atau upaya paksa. Tensinya 150/101," ujarnya kepada awak media di Kejari Sleman, Senin (22/6/2026) malam.
Baca juga: Belum Siap Vonis, Sidang Putusan Korupsi Hibah Pariwisata Mantan Bupati Sleman Ditunda 27 April 2026
Soepriyadi mengungkapkan kejanggalan muncul ketika setelah pemeriksaan dari RSUD Sleman, kliennya diminta kembali menjalani pemeriksaan oleh dokter klinik internal Kejari Sleman. Hasilnya justru kontradiktif dengan pemeriksaan awal.
"Tiba-tiba diperintahkan diperiksa lagi di klinik kejaksaan dan hasilnya mengatakan Raudi sehat. Pertanyaan saya, apakah dokter klinik kejaksaan lebih hebat dari dokter RSUD Sleman? Kok bisa hasilnya berbeda? Masa tensi 150/101 dikatakan sehat? Ini ada apa? Apakah memang mau dipaksakan untuk ditahan?," tegasnya.
Ia juga menyebutkan, saat proses pemeriksaan, kondisi fisik kliennya sangat lemah.
"Aktivitas jalan pun tadi sempoyong-sempoyongan. Padahal baru keluar dari rumah sakit sekitar tiga atau empat hari yang lalu," katanya.
Atas dasar tersebut, pihaknya merasa hak asasi manusia kliennya telah diabaikan. Soepriyadi pun memastikan bahwa tim hukum saat ini tengah berdiskusi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan.
Baca juga: Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata Tak Terima
Sementara itu, terkait perkara Sri Purnomo, Soepriyadi menyebutkan bahwa putusan sidang dijadwalkan akan keluar pada Rabu 25 Juni 2026, setelah sempat mengalami penundaan selama satu pekan.
"Saya selaku kuasa hukum pasti mencadangkan upaya hukum. Kalau kami merasa klien kami dizolimi, pasti kami akan lakukan upaya itu. Itu tidak menutup kemungkinan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung