Selasa, 26 MEI 2026 • 20:35 WIB

Update Kasus Little Aresha Jogja: 154 Orang Tua Korban Diperiksa, Pengacara Siapkan Mental Saksi untuk Sidang

Author

Para tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta, saat ditemui di Mapolresta Yogyakarta, pada Selasa (26/5/2026). (Olivia Rianjani)

JOGJA - Penyidikan kasus kekerasan dan pelanggaran operasional daycare di Kota Yogyakarta memasuki babak baru. Penyidik Polresta Yogyakarta kini membidik jajaran pengelola lembaga tersebut dengan pasal berlapis, termasuk pelanggaran izin penyelenggaraan pendidikan.

Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta terus mengawal ketat perkembangan kasus ini. Mereka mengungkap adanya peluang besar penerapan pasal pidana baru yang menyasar langsung pihak penyelenggara.

Perwakilan Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta, Suki Ratnasari, menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya mendorong kepolisian untuk mendalami segala potensi pelanggaran hukum, termasuk aktivitas operasional lembaga yang diduga tanpa izin resmi.

"Misalkan ada pasal lain yang bisa diindikasikan, karena misal yayasannya belum berizin tapi dia menghimpun dana dari masyarakat, kan sebenarnya itu kena pidana juga," ujar Kiki sapaan akrabnya, usai melakukan audiensi dengan jajaran penyidik di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (26/5/2026).

Meski begitu, ia menyebut formulasi dan pengembangan pasal pidana ini harus disiapkan dengan matang agar tidak mengganggu efektivitas proses hukum yang sedang berjalan.

"Kalau menyiapkan pasal semua ini, kami kemarin sudah banyak menghimpun itu. Strateginya bagaimana agar ini jalan dulu. Kalau nanti dimungkinkan ada laporan lanjutan, ya akan kita bicarakan lebih lanjut," katanya.

Kiki meluruskan simpang siur mengenai status berkas perkara saat ini. Ia menegaskan bahwa proses hukum kini baru berada pada tahap pertama pelimpahan berkas ke kejaksaan.

"Kalau P21 itu sudah tahap dua. Ini masih tahap satu, sedianya kemarin Senin, lalu ditunda setelah libur lebaran, kemungkinan sekitar tanggal 2 Juni. Tapi sebenarnya sudah siap," jelasnya.

Dalam audiensi tersebut, tim hukum mendapatkan kepastian dari penyidik mengenai penambahan pasal pidana, yakni Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal ini membawa ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

"Ini menyasar kepada penyelenggara pendidikan yang tidak berizin. Karena status hukum yayasan belum berubah, maka yang bertanggung jawab adalah ketua yayasan. Sehingga nanti ketua yayasan yang dijadikan tersangka," jelas Suki.

Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Setda Kota Yogyakarta, Saverius Fanny Noviandri, turut menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh regulasi yang dilanggar bisa diterapkan demi keadilan para korban.

"Undang-undang apa pun yang memang masuk, harus kita kawal. Ini adalah perkembangan baru. Awalnya fokus pada korporasi, perlindungan anak, dan KUHP. Sekarang berkembang ke Sisdiknas," terangnya.

Baca juga: Babak Baru Little Aresha: Rekening Pelaku Diblokir, Tim Hukum Pemkot Kantongi Kuasa 125 Orang Tua Korban

Skala kasus ini terbilang besar. Hingga saat ini, tim hukum telah mengantongi 125 surat kuasa dari orang tua korban, dan proses pemeriksaan oleh kepolisian masih terus bergulir.

"Nanti akan ada kloter selanjutnya untuk orang tua korban yang lain juga," tutur Fanny.

Mengingat kasus ini akan segera bergulir ke meja hijau, tim hukum juga mulai melakukan pendampingan psikologis dan prosedural bagi para orang tua.

"Karena banyak orang tua korban yang mungkin nanti harus dihadirkan di persidangan, kami mempersiapkan mereka untuk menghadapi proses itu," imbuhnya.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Rizky Adrian membenarkan adanya poin-poin audiensi tersebut. Ia memastikan masukan dari tim hukum telah diakomodasi dan langsung diterapkan oleh penyidik.

"Apa yang mereka sampaikan tadi sudah kita masukkan ke dalam penerapan pasalnya. Semangatnya tentu memberikan pasal terberat," jelas Adrian.

Ia juga menyatakan, pihaknya bergerak cepat dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus untuk mendalami pelanggaran UU Sisdiknas ini.

"Pasal 71 itu ancamannya 10 tahun penjara bagi penyelenggara. Kita sudah naikkan ke sidik untuk penerapan pasal tersebut dan mengeluarkan sprindik baru," bebernya.

Untuk mempermudah pembuktian, penyidik kini memetakan konstruksi perkara ke dalam tiga klaster pertanggungjawaban hukum secara terpisah.

"Nanti tinggal kita cari apakah bisa dua-duanya kena, ketua yayasan sama kepala sekolah. Itu masih kita dalami dengan ahli," kata Adrian.

Baca juga: Update Little Aresha : Kata Polisi Soal Tersangka Baru Hingga Targetkan Pelimpahan Berkas Tahap 2 ke Kejaksaan Selesai Akhir Juni

Kendati demikian, menurutnya langkah cepat ini mutlak diperlukan mengingat penyidik terikat oleh masa penahanan tersangka yang terbatas berdasarkan regulasi perlindungan anak.

"Ini terus berkembang, otomatis dikejar waktu karena untuk perkara perlindungan anak kita hanya diberi waktu penahanan sampai 24 Juni," pungkas Adrian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Wawancara Langsung

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU