Potret kawasan karst gununsewu di DIY. (Istimewa)
JOGJA - Ketua Komisi C DPRD DIY, Nur Subiyantoro, mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Perlindungan Kawasan Karst kini resmi masuk tahap pembahasan panitia khusus (pansus) setelah disetujui dalam rapat paripurna DPRD DIY.
Menurutnya, pembentukan pansus sudah dilakukan dan pembahasan intensif kemungkinan dimulai pekan depan.
"Untuk Karst ini sudah diketok di Paripurna. Hari ini tadi sudah pembentukan pansus, mungkin minggu depan sudah mulai kerja," ujarnya kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
Ia mengaku mendapat informasi dirinya ditunjuk menjadi Ketua Pansus Raperda Karst karena sejak awal aktif mendorong pembentukan regulasi tersebut.
"Karena memang dari awal saya yang mendorong ini. Betul, karena Karst ini nasional baru akan ada di DIY. Raperda Karst ini nantinya bisa menjadi acuan nasional," katanya.
Nur Subiyantoro juga menjelaskan, naskah akademik dan draft Raperda Karst sebelumnya telah selesai disusun dan dipaparkan dalam rapat paripurna hingga akhirnya disetujui seluruh fraksi DPRD DIY maupun pihak eksekutif.
"Naskah akademiknya sudah, draft Raperdanya juga sudah ada dan sudah disampaikan di rapat Paripurna. Semua fraksi dan eksekutif dalam hal ini gubernur juga menyetujui," terangnya.
Ia menyebut substansi utama dalam Raperda tersebut mencakup dua aspek besar, yakni pengelolaan kawasan karst dan perlindungan kawasan karst.
"Karena sesuai judulnya adalah pengelolaan dan perlindungan kawasan Karst. Ada dua hal yang berbeda. Satu sisi pengelolaannya, satu sisi perlindungannya," tegas Nur.
Dalam aspek pengelolaan, regulasi nantinya akan mengatur pemanfaatan sumber daya di kawasan karst, termasuk sumber air yang berada di dalamnya.
"Kalau karst itu kan ada sumber-sumber air. Nanti cara pengelolaannya juga diatur," katanya.
Sementara dalam aspek perlindungan, DPRD DIY menegaskan pembangunan tidak boleh merusak ekosistem karst meski mengatasnamakan kepentingan ekonomi maupun pariwisata.
"Jangan sampai nanti pembangunan dengan alasan ekonomi, dengan alasan pariwisata atau alasan apa pun, perlindungan karst ini harus dikedepankan. Tidak boleh pembangunan sampai merusak karst," tegasnya lagi.
Lebih lanjut, Nur mencontohkan, selama ini belum ada batasan jelas terkait pembangunan di kawasan karst sehingga dikhawatirkan berpotensi merusak lingkungan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara Langsung