Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 26 MEI 2026 • 14:20 WIB

Polresta Sleman Tetapkan 3 Orang Tersangka Korupsi Dana Kredit Pedesaan di Tempel, 1 Buron

Polresta Sleman Tetapkan 3 Orang Tersangka Korupsi Dana Kredit Pedesaan di Tempel, 1 BuronKonferensi pers Mapolresta Sleman, pada Selasa (26/5/2026). (Olivia Rianjani)

JOGJA - Polresta Sleman berhasil membongkar skandal dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran kredit fiktif di Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Tempel. Kasus yang bergulir selama satu dekade (2014 - 2024) ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 2,1 miliar.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang mantan petinggi dan karyawan BUKP Tempel sebagai tersangka. Ketiganya adalah BH (57) selaku mantan Ketua BUKP Tempel, RBH (29) mantan staf operasional, dan S (56) mantan pemegang kasir.

Kasubnit I Unit IV Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Fajar Setiawan, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LPA/9/VII/2025 yang diterbitkan pada 17 Juli 2025 lalu.

Menurut Fajar, dana yang diselewengkan oleh para tersangka bukan hanya bersumber dari anggaran pemerintah, melainkan juga uang milik masyarakat yang disimpan di lembaga keuangan tersebut.

"Korban dari tindak pidana korupsi ini merupakan keuangan negara dari Pemerintah Provinsi DIY, Pemerintah Kabupaten Sleman, dan juga sejumlah dana simpanan nasabah," ujarnya, dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Selasa (26/5/2026).

Padahal, kehadiran BUKP di tengah masyarakat memiliki misi sosial dan ekonomi yang sangat penting untuk menstimulus kesejahteraan warga di tingkat desa.

"BUKP dibentuk pemerintah sebagai sarana pengembangan ekonomi pedesaan melalui pemberian kredit sederhana bagi masyarakat," jelasnya.

Namun, amanah tersebut justru dikhianati. Para tersangka diduga kuat saling bekerja sama dan menyalahgunakan wewenang jabatan mereka demi mengeruk keuntungan pribadi. Fajar membeberkan ada tiga modus utama yang digunakan oleh para pelaku dalam melancarkan aksinya.

"Modus pertama adalah mengajukan kredit menggunakan identitas nasabah fiktif. Kemudian proses analisis kredit tidak dilakukan sesuai SOP. Selain itu uang angsuran nasabah dipakai untuk kepentingan pribadi sehingga tidak masuk pembukuan resmi," ungkap Fajar.

Selain itu, penyidik juga mengendus adanya praktik lancung lain, yakni penghapusan rekening kredit atas nama karyawan secara sepihak tanpa melalui prosedur hukum yang sah.

Baca juga: Bobot Fantastis! Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo Siap Disembelih di Sleman Idul Adha Tahun Ini

Dampaknya sangat fatal bagi kesehatan keuangan BUKP Tempel. Berdasarkan data penyelidikan, ungkap Fajar, total kredit yang digelontorkan oleh lembaga ini pada tahun 2025 sebenarnya mencapai Rp3,1 miliar untuk 485 peminjam. Namun ironisnya, sebanyak 99,5 persen dari total kredit tersebut berstatus macet total.

"Setelah kami telusuri, terdapat sekitar 200 nasabah fiktif yang menggunakan identitas orang lain tanpa pernah mengajukan pinjaman," bebernya.

Tehadap kejadian tersebut, pihak kepolisian bergerak maraton dengan memeriksa saksi dalam jumlah besar guna mencocokkan data administrasi internal dengan fakta di lapangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polresta Sleman Tetapkan 3 Orang Tersangka Korupsi Dana Kredit Pedesaan di Tempel, 1 Buron

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!