Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 20 MEI 2026 • 14:40 WIB

Babak Baru Little Aresha: Rekening Pelaku Diblokir, Tim Hukum Pemkot Kantongi Kuasa 125 Orang Tua Korban

Babak Baru Little Aresha: Rekening Pelaku Diblokir, Tim Hukum Pemkot Kantongi Kuasa 125 Orang Tua KorbanLokasi Daycare bernama Little Aresha yang digrebek dugaan penganiayaan anak. (Olivia Rianjani)

JOGJA - Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta memasuki babak baru yang kian krusial. Sebanyak 125 orang tua korban secara resmi telah memberikan mandat kuasa hukum kepada Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta untuk mengawal kasus ini di ranah hukum.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta, Silvy Dewajani, menegaskan bahwa tim hukum bentukan Pemerintah Kota Yogyakarta yang bersinergi dengan relawan advokat lintas organisasi ini akan memberikan pendampingan penuh tanpa memungut biaya.

"Sampai saat ini ada 125 orang tua yang memberi kuasa hukum kepada Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta," ujarnya dalam jumpa pers di Balai Kota Yogyakarta, Selasa (19/5/2026).

Silvy memaparkan, tim tersebut memegang komitmen kuat untuk memastikan keadilan serta pemenuhan hak bagi seluruh anak yang menjadi korban. Saat ini, ada tiga poin utama yang menjadi fokus pergerakan tim hukum.

Baca juga: Sebut Bukan Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM Minta Polisi Jangan Ragu Usut Tuntas Kasus Daycare Little Aresha

Selain mengejar pertanggungjawaban personal dari pelaku atas dugaan pelanggaran perlindungan anak, tim hukum kini tengah mendorong pengembangan perkara ini ke ranah kejahatan korporasi. Langkah tegas tersebut diambil menyusul adanya indikasi kuat bahwa yayasan yang seharusnya berfungsi sebagai lembaga sosial non-profit, justru dikelola secara mengerikan demi meraup keuntungan bisnis.

"Tim hukum sudah menyerahkan SKK (surat kuasa khusus) ke Polesta Yogyakarta untuk mendukung pengembangan kasus itu. Kami sedang mengembangkan ke level kejahatan korporasi, sehingga akan ada saksi-saksi yang diperiksa lagi. Kemarin sudah disampaikan ada empat orang lagi yang akan diperiksa," beber dia.

Melalui langkah hukum ini, Silvy berharap kasus Daycare Little Aresha bisa menjadi peringatan keras sekaligus pembelajaran bagi institusi sekolah maupun taman asuh anak lainnya di Yogyakarta agar tidak menyalahgunakan bentuk yayasan sebagai lahan bisnis ilegal.

"Jeratan hukum pidana korporasi ini diharapkan mampu memberikan sanksi yang setimpal bagi pihak badan hukum atau yayasan yang terlibat," tuturnya.

Fokus krusial lain yang tidak kalah penting adalah pemenuhan hak restitusi atau ganti rugi bagi para korban. Lanjut Silvy, negara melalui aparat penegak hukum telah bergerak cepat dengan memblokir dan mengamankan seluruh rekening bank serta aset milik pelaku. Langkah ini diambil guna menjamin hak restitusi para korban dapat terpenuhi secara personal dari aset para pelaku.

Baca juga: Update Terbaru Kasus Daycare Little Aresha Jogja : 18 Anak Gizi Kurang, 12 Gangguan Perkembangan

Oleh karena itu, tim hukum terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi peradilan, termasuk memastikan kesiapan perangkat persidangan yang berpihak pada hak anak.

"Tim hukum berkoordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan negeri (PN) Kota Yogyakarta. Untuk mengawal proses persidangan berjalan seadil-adilnya, telah tercapai kesepakatan dengan Ketua PN agar menunjuk hakim-hakim anak yang andal, bijaksana, serta memiliki pemahaman mendalam terkait instrumen perlindungan anak," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Babak Baru Little Aresha: Rekening Pelaku Diblokir, Tim Hukum Pemkot Kantongi Kuasa 125 Orang Tua Korban

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!