Terungkap! Korupsi Kredit Fiktif BUKP Tempel Sleman Sejak 2014, Polisi Kejar Tersangka yang Menghilang Sejak 2 Tahun Lalu
JOGJA - Polresta Sleman kembali memastikan operasional Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Tempel masih berjalan meski lembaga keuangan tersebut tengah terseret kasus dugaan korupsi kredit fiktif senilai miliaran rupiah. Namun untuk sementara, layanan BUKP Tempel dibatasi hanya untuk pembayaran angsuran. Sementara pelayanan pengajuan kredit baru belum kembali dibuka karena masih berkaitan dengan proses penyidikan polisi.
Hal ini diungkapkan oleh Kasubnit I Unit IV Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Fajar Setiawan, mengatakan penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut pada 11 Mei 2026.
"Kami telah menetapkan tiga tersangka pada 11 Mei 2026. Untuk penahanan masih menunggu jadwal pemeriksaan sebagai tersangka dan tentu ada pertimbangan penyidik apakah akan dilakukan penahanan atau tidak," ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Sleman, Selasa (26/5/2026).
Meski sudah berstatus tersangka, ketiganya hingga kini belum ditahan. Polisi masih menunggu proses pemeriksaan resmi terhadap para tersangka.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sekitar 203 saksi, termasuk para nasabah yang identitasnya diduga dicatut untuk pengajuan kredit fiktif.
"Mereka menyatakan tidak pernah melakukan pinjaman. Nama dan fotokopi KTP mereka dipakai oleh para pelaku secara bergantian untuk mengajukan kredit," beber Fajar.
Ia menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku bermula dari data nasabah lama yang sebelumnya pernah mengajukan pinjaman di BUKP Tempel.
"Fotokopi KTP yang tersimpan kemudian kembali dipakai untuk pengajuan kredit baru tanpa sepengetahuan pemilik identitas," ungkapnya.
Sementara itu, satu dari tiga tersangka berinisial RBH hingga kini belum diketahui keberadaannya. Polisi menyebut RBH bahkan belum pernah memenuhi panggilan pemeriksaan sejak tahap penyelidikan.
"Surat kita sampaikan ke rumah yang bersangkutan tapi keterangan dari ketua RT bahwa yang bersangkutan sudah lama pergi terkait dengan perkara ini karena di rumah itu dicari orang, banyak yang dicari," ungkap Fajar.
"B itu di Mlati, RBH Seyegan. Kemudian untuk yang ketiga, S itu dari Turi," sambungnya.
Baca juga: Lima Sapi di Sleman Sempat Positif PMK, Pemkab Perketat Pengawasan 215 Pasar Tiban
Kasubnit II Unit IV Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Nur Irawan, turut mengatakan surat panggilan telah dikirimkan ke rumah tersangka. Namun berdasarkan keterangan ketua RT setempat, RBH sudah tidak tinggal di rumah tersebut selama sekitar dua tahun terakhir.
"Yang bersangkutan belum pernah diperiksa sama sekali. Surat panggilan sudah kami sampaikan ke rumahnya, namun berdasarkan keterangan ketua RT setempat, RBH sudah tidak diketahui keberadaannya sejak dua tahun lalu," ujarnya.
Meski demikian, polisi menyebut keluarga RBH masih berada di rumah tersebut. Penyidik kini masih melakukan upaya pemanggilan resmi terhadap tersangka.
Nur menegaskan, apabila RBH kembali mangkir dalam dua kali panggilan resmi sebagai tersangka, maka penyidik akan mempertimbangkan menetapkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kemungkinan nanti kalau proses pemanggilan tersangka tidak hadir, ya kami tetapkan DPO," tegasnya.
Baca juga: Polresta Sleman Tetapkan 3 Orang Tersangka Korupsi Dana Kredit Pedesaan di Tempel, 1 Buron
Diketahui sebelumnya, dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,1 miliar dari total kredit yang digelontorkan sebesar Rp 3,1 miliar. Hingga kini, polisi menyebut belum ada pengembalian kerugian negara dari para tersangka.
Kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BUKP Tempel ini diduga berlangsung cukup lama, yakni sejak 2014 hingga 2025. Polisi juga tengah menelusuri aset milik para tersangka sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian negara atau asset recovery.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung