Rabu, 20 MEI 2026 • 11:45 WIB

Polemik Shinta Komala: Pihak Korban Tolak Mediasi, Sebut Ijazah Diserahkan Sukarela Sebagai Jaminan

Author

Potret Sinta Komala (29). (Istimewa)

JOGJA - Polemik kasus dugaan penggelapan yang menyeret nama Shinta Komala di Sleman terus bergulir. Pihak keluarga pelapor secara tegas menyatakan menolak upaya penyelesaian melalui keadilan restoratif (restorative justice) dan mendesak agar proses hukum tetap berjalan hingga ke meja hijau.

Ibunda pelapor, Teresia Ratna Kusumawati (Ibu Tania), mengungkapkan bahwa keputusan untuk melanjutkan kasus ini diambil karena tidak adanya iktikad baik dari pihak terlapor. Selain itu, pihak keluarga merasa ada ketidaktransparan terkait pengelolaan dana usaha bersama yang diduga disalahgunakan.

"Kalau ada iktikad baik namanya orang ini kan ya ngembalikan lah. Nggak usah kita minta kembali lah. Tapi seandainya nggak, kita lanjut," ujarnya kepada wartawan, pada Selasa (19/5/2026).

Ia mengungkapkan bahwa dana dari usaha bersama tersebut diduga kuat telah disalahgunakan tanpa sepengetahuan pihak korban. Salah satunya adalah aliran dana puluhan juta rupiah yang digunakan untuk membayar utang kepada pihak lain bernama Fikri.

"Itu usaha bersama tapi uangnya disalahgunakan untuk membayar utang ke Fikri Rp 82.195 juta. Terus ada laporan nggak ke Ibu itu? Nggak ada, kita nggak tahu-menahu. Niko pun yang punya uang nggak tahu," jelasnya.

Teresia menambahkan, total dana yang telah digelontorkan oleh anaknya untuk modal usaha tersebut mencapai kisaran Rp 180 juta dan Handphone Senilai Rp 17 Juta.

"Handphone itu nilainya sekitar Rp17 juta. Kalau dibilang dibeli pakai uang pribadi, ya buka saja rekeningnya. Biar jelas uangnya dari siapa,” tuturnya.

Baca juga: Dugaan Kriminalisasi Mantan Pacar Oknum Polisi di Sleman: Hubungan Bisnis Putus, Shinta Malah Jadi Tersangka Gara - Gara Iphone

Terkait isu yang beredar mengenai penahanan ijazah milik Shinta Komala, Teresia meluruskan bahwa ijazah tersebut diserahkan sendiri oleh Shinta secara sukarela sebagai jaminan atas uang yang belum dikembalikan, tanpa adanya unsur paksaan atau intimidasi. Proses penyerahan itu didukung oleh surat pernyataan yang dibuat sampai persoalan utang piutang tersebut lunas.

"Iya, soalnya uang saya nggak kembali. Kalau uang nggak kembali kenapa ijazah dikasih, kok enak banget. Itu kesadaran dia sendiri, nggak ada yang ini (intimidasi). Itu menyerahkan sendiri. Itu ijazah itu diserahkan ke Bapak, saya tidak tahu-menahu. Untuk jaminan. Tepatnya di Indomaret Klangkapan," ungkap Teresia.

Selain itu, konflik ini juga melibatkan sebuah unit handphone senilai belasan juta rupiah yang saat ini masih ditahan oleh pihak korban. Karena itulah, Teresia meminta agar seluruh bukti rekening dan aliran dana dibuka secara transparan sebesar Rp 153 juta, dari total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 200 juta.

"Kalau handphone, itu handphone anak saya. Saya minta nggak boleh dengan alasan nunggu rincian. 153 uang saya semua, dan lain-lain sampai 200. Kurang lebih 200 juta. Handphone itu nilainya 17 juta," tuturnya.

Ia juga membantah klaim yang menyebut handphone tersebut dibeli menggunakan uang pribadi terlapor.

"Makanya itu saya katakan buka itu yang 153. Makanya rekaman itu jangan dipotong-potong. Apa-apa dipotong-potong, rekening juga dipotong-potong. Makanya di sini kita bersama-sama ikut partisipasi ini. Dibuka 153, biar clear semua. Nggak ada yang diadu domba ini," tegasnya.

Tolak Jalur Damai

Ibunda pelapor, Teresia Ratna Kusumawati. (Istimewa)

Mengenai upaya mediasi yang sempat diinisiasi oleh pihak Polres Sleman, Teresia menegaskan bahwa pihaknya sengaja tidak mengambil opsi tersebut karena terlapor dinilai tidak mengakui tindakan penggelapan yang dilakukannya.

"Kenapa dia nggak mengakui (penggelapan)? Ngapain kita? Kita lanjut, saya di sini nggak mau ya. Saya tekankan, saya tidak mau RJ (restorative justice)! Lanjut!" tegas Teresia.

Sebelumnya, Polresta Sleman menjelaskan terdapat dua perkara berbeda yang melibatkan Shinta Komala, yakni dugaan penggelapan iPhone yang kini telah masuk tahap penyidikan serta laporan dugaan pelanggaran etik anggota kepolisian yang masih dalam tahap pendalaman.

Baca juga: Polresta Sleman Buka Suara Perkara Alumni UGM Shinta Komala Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan iPhone Usai Bisnis Kafe Bersama Eksnya Seorang Polisi

Polisi sempat menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice. Namun upaya itu kandas setelah pihak pelapor menolak mediasi.

Di sisi lain, Shinta Komala sempat mempertanyakan proses hukum yang berjalan setelah laporannya di Polda DIY dilimpahkan ke Polresta Sleman.

Shinta mengaku memutuskan memviralkan kasusnya karena merasa penetapan status tersangka tersebut janggal. Ia juga mengaku menerima gangguan usai kasusnya viral.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU