Ketua KPAID Kota Yogyakarta, Silvy Dewajani (Olivia Rianjani)
JOGJA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta menepis pernyataan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang sebelumnya menilai bahwa kasus dugaan kekerasan anak di daycare Little Aresha bukan merupakan bentuk pelanggaran HAM berat.
Ketua KPAID Kota Yogyakarta, Silvy Dewajani, menegaskan bahwa indikator pelanggaran berat dalam perspektif perlindungan anak tidak boleh disamakan dengan kasus umum. Menurutnya, ketika masa depan dan tumbuh kembang anak diintervensi secara buruk, maka hal tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran hak secara berat.
"Ya, kami mempunyai ukuran berat dan tidak berat sendiri ya. Dalam arti kalau kami itu mempunyai ukuran pelanggaran itu seperti apa, berat atau tidak berat, ya jelas berat karena masa depan anak terintervensi secara buruk. Menurut saya mempunyai pandangan bahwa ini pelanggaran hak secara berat itu iya," ujarnya, dalam jumpa pers di Balai Kota Yogyakarta, pada Selasa (19/5/2026).
Silvy, yang juga merupakan seorang psikolog, menjelaskan secara ilmiah bahwa dampak buruk dari kekerasan fisik maupun pengabaian hak dasar pada anak di usia emas (golden age) akan menetap secara permanen dalam sistem otak anak. Pengalaman traumatis tersebut tidak mudah dihapus karena langsung menyerang sistem limbik.
"Tepat di usia seribu hari pertama kehidupan yang itu golden age. Nah ini kalau saya, sebuah pelanggaran berat sekali," bebernya.
HAM Berat Tak Harus Menunggu Ada yang Meninggal!
Lebih lanjut, KPAID Kota Yogyakarta mengingatkan semua pihak agar tidak menyederhanakan dampak kekerasan pada anak hanya dengan melihat ada atau tidaknya korban jiwa. Luka psikologis dan fisik yang menghambat tumbuh kembang optimal merupakan ancaman nyata yang sistematis bagi masa depan generasi bangsa.
"Dan menunggu pelanggaran itu tidak hanya menunggu sampai ada korban yang meninggal. Ini tidak sedang meninggal tapi ada luka yang menyebarkan tumbuh kembangnya tidak bisa optimal. Sehingga kemungkinan besar kalau tidak segera ditahani anak ini akan mengalami beberapa gangguan di dalam proses tumbuh kembangnya kemudian hari," jelasnya.
Silvy mengkhawatirkan dampak jangka panjang yang baru akan terlihat jelas dalam waktu 20 tahun ke depan, ketika anak-anak korban kekerasan tersebut tumbuh dewasa dan menyelesaikan pendidikan tinggi mereka dalam kondisi psikologis yang rapuh.
"Ini tidak harus nunggu sampai meninggal, ini korbannya banyak sekali. Nanti misalnya tahun 20 tahun lagi dia umur 23 sudah lulus kuliahnya apa kondisi mereka itu sebagai psikolog saya sudah meresahkan itu. Ibu-ibu ini bertanggung jawab ngejar gizinya ngejar pertumbuhannya. Dan di psikologi harus ngejar kemampuannya kematangannya," ungkap Silvy.
Ia menambahkan bahwa tanpa adanya intervensi pemulihan yang cepat dan tepat, anak-anak berpotensi besar kehilangan masa depan mereka secara permanen.
"Kalau saya lihat itu sudah masalah hal yang paling besar, kemungkinan untuk kehilangan masa depannya mungkin kalau tanpa ada intervensi buruk itu menjadi bagus," ujarnya.
Bedah Lima Kluster Konvensi Hak Anak yang Dilanggar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung