40 Tahun Berdiri, TPR Parangtritis Dibongkar Untuk Jalan Nasionap, Dinpar Bantul Targetkan TPR Baru Juli 2026
JOGJA - Pembongkaran bangunan Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) induk Parangtritis, Kabupaten Bantul mulai dilakukan pada Selasa (19/5/2026) pagi. Bangunan yang disebut telah berdiri lebih dari 40 tahun itu dibongkar untuk mendukung penataan jalan nasional di kawasan Parangtritis.
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata (Dinpar) Bantul, Markus Purnomo Adi mengatakan proses pembongkaran dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
"Kalau bangunannya mulai tadi jam 09.00," ujarnya, saat dihubungi Selasa (19/5/2026).
Ia mengaku belum mengetahui pasti berapa lama proses pembongkaran berlangsung karena nantinya area tersebut juga akan dilakukan penataan lanjutan.
"Saya tidak tahu berapa lama ya. Maksudnya itu kan pembatas segala semacam itu juga hilang. Berarti kan harus ada mungkin pengaspalan di sekitar situ," ucapnya.
Diketahui, bangunan TPR Parangtritis tersebut telah beroperasi sejak puluhan tahun lalu, tepatnya pertama kali dibangun dan mulai beroperasi secara permanen sekitar tahun 1985 hingga 1986. Bermula dari TPR ini, fasilitas wisata lain mulai muncul, seperti peresmian paguyuban kereta kuda (bendi) wisata tradisional pada tahun 1986.
Ia mengatakan TPR lama sebenarnya sudah tidak difungsikan lagi sejak operasional pemungutan retribusi dipindahkan ke wilayah Trembis.
"Kalau itu sejak pindah ke Trembis itu kan otomatis tidak dipakai," katanya.
Lanjut Markus menjelaskan, bekas lokasi TPR nantinya akan menjadi bagian dari jalan nasional umum.
"Iya, jalan nasional," katanya.
Pembongkaran bangunan tersebut juga ramai menjadi perbincangan di media sosial. Banyak warga mengenang keberadaan TPR yang sudah berdiri selama puluhan tahun.
"Iya betul karena sudah 40-an tahun toh. Dan komennya macam-macam. Ada yang penuh kenangan, ada yang bilang mau dipindah ke Jokteng, ke Ringroad, macam-macam," ujarnya.
Sebagai persiapan retribusi baru, pihaknya tengah menyiapkan skema baru pemungutan retribusi wisata di kawasan Parangtritis. Nantinya, TPR tidak lagi terpusat di satu titik, melainkan tersebar di pintu masuk menuju pantai.
"Komitmennya Pak Bupati, nanti TPR di Parangtritis itu setiap pintu masuk ke pantai," kata Markus.
Ia menyebut setidaknya akan ada sekitar 10 titik TPR baru yang direncanakan.
"Kalau hitungan kami, paling tidak ada 10 titik," ucapnya.
Namun hingga saat ini, pembangunan titik-titik baru tersebut belum dimulai karena masih menunggu regulasi sebagai dasar hukum pelaksanaan.
"Kalau dikerjakan belum, karena pasti itu butuh payung hukum juga. Entah nanti dengan peraturan bupati atau keputusan bupati," jelasnya.
Selama proses penyiapan aturan berlangsung, lanjut dia, operasional TPR masih dilakukan di Trembis, tepatnya di bawah area makam Syekh Bela Belu.
"Sementara masih di wilayah Trembis. Tapi kalau nanti aturannya sudah ada ya pindah," katanya.
Markus menyebut Bupati Bantul menargetkan perpindahan sistem TPR ke masing-masing pintu masuk pantai bisa mulai berjalan pada Juli 2026.
"Kalau Pak Bupati bilangnya diusahakan Juli sudah pindah ke masing-masing titik pintu masuk," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Markus juga memberikan imbauan khusus bagi masyarakat atau pengunjung yang hendak menuju wilayah Gunungkidul agar menyampaikan tujuan perjalanan kepada petugas di lokasi TPR. Hal itu untuk menghindari kesalahpahaman penarikan retribusi wisata.
"Kalau mau ke Gunungkidul ya ngomong aja ke petugasnya," katanya.
Baca juga: Polisi Ringkus 7 Tersangka Pengeroyokan Maut Pelajar di Bantul, Terancam Hukuman Mati
Lantaran selama ini masih ada pengunjung yang merasa dikenakan retribusi ganda karena tidak menyampaikan tujuan perjalanan kepada petugas.
"Petugas itu kan juga tidak ngerti mereka mau ke mana. Ketika diberhentikan lalu ditarik ya petugas tahunya akan ke Parangtritis," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Konfirmasi Langsung