Senin, 18 MEI 2026 • 18:30 WIB

Sebut Bukan Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM Minta Polisi Jangan Ragu Usut Tuntas Kasus Daycare Little Aresha

Author

Komisioner Komnas HAM, Amiruddin, usai bertemu Kapolresta Yogyakarta pada hari ini (17/5) di Mapolresta Yogyakarta (Olivia Rianjani)

JOGJA - Komnas HAM akhirnya angkat bicara terhadap kasus dugaan kekerasan anak di daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta. Dalam pernyataannya, Komnas HAM turut mendukung penuh langkah kepolisian dalam mengusut kasus memilukan tersebut untuk kemudian lanjutkan proses hukum dilakukan secara tuntas demi melindungi hak anak dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Hal ini disampaikan Komisioner Komnas HAM, Amiruddin, usai bertemu Kapolresta Yogyakarta pada hari ini (17/5) secara tertutup di Mapolresta Yogyakarta, ia mengatakan agar kepolisian terus mendalami perkembangan penanganan perkara tersebut. Dari hasil pertemuan itu, ia memperoleh informasi bahwa proses hukum masih terus berjalan dan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya dapat informasi bahwa proses hukumnya terus berlanjut, sudah beberapa orang ditahan termasuk pemilik yayasannya dan beberapa orang yang bekerja di situ sebagai pengasuh," ujarnya di Mapolresta Yogyakarta, pada Senin (18/5/2026).

Namun, Amiruddin menyebut bahwa kasus daycare Little Aresha bukan termasuk pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam undang-undang HAM.

"Ini persoalan yang bukan pelanggaran HAM berat seperti yang diatur oleh undang-undang. Tapi ini adalah pelanggaran terhadap hak anak-anak yang diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.

Meski begitu menurutnya, langkah utama yang harus dilakukan adalah penegakan hukum pidana terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.

"Salah satu jalannya adalah menegakkan hukum yaitu dengan mengambil langkah-langkah pidana kepada orang-orang yang dianggap bertanggung jawab terhadap daycare ini," tegasnya.

Terkait kemungkinan penambahan pasal untuk memperberat hukuman para tersangka, Amiruddin menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian.

"Kalau pasal-pasalnya saya rasa teman-teman di kepolisian jauh lebih tahu pasal mana harus dipakai baik tentang Undang-Undang Perlindungan Anak maupun undang-undang lainnya," jelasnya.

Baca juga: Buntut Kasus Daycare Jogja, Pemkot Wajibkan Pengasuh Lolos Tes Psikologi :"Harus Berpengalaman, Bebas dari Masalah!"

Ia menilai aturan hukum yang ada saat ini dinilai cukup memadai untuk menindak seluruh pihak yang terlibat.

"Mungkin itu pasalnya semua teman-teman kepolisian sudah ada dan itu cukup memadai untuk menegakkan hukum terhadap semua yang bertanggung jawab terhadap daycare ini," katanya.

Amiruddin memastikan pola penanganan perkara yang dilakukan kepolisian sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang dan tidak berbeda dengan penanganan kasus kekerasan anak lainnya.

"Yang dilakukan pihak kepolisian ini ya apa yang dimaksudkan undang-undang. Jadi tidak ada bedanya," ucapnya.

Dalam hal ini, Amiruddin mendukung penuh langkah polisi untuk terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Tadi saya dikasih tahu oleh Pak Kapolresta informasi bahwa proses masih terus berjalan, artinya pihak kepolisian terus mengembangkan peristiwa ini terhadap semua yang bertanggung jawab," imbuhnya.

Lanjut Amiruddin meminta aparat kepolisian tidak ragu dalam menegakkan hukum demi perlindungan anak.

"Saya berharap Pak Kapolesta maju saja, langsung kayak gini ya nggak ragu-ragu, karena untuk melindungi hak anak, kita nggak boleh ragu-ragu menegakkan hukum," pintanya.

Ia juga membuka kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Ya tergantung nanti bukti yang ditemukan bisa saja berkembang, tentu saja bisa berkembang," bebernya.

Minta Pemkot Perketat Perizinan

Selain itu, Amiruddin meminta Pemkot Yogyakarta membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan terhadap daycare yang belum memiliki izin resmi.

"Saya berharap nanti Pak Wali Kota Jogja mesti membuat satu tim di dalam Pemkot untuk lebih jauh memastikan bahwa daycare-daycare yang semi-ilegal ini atau yang tidak berizin ini bisa ditangani dengan baik," ujarnya.

Menurutnya, keberadaan daycare sangat dibutuhkan masyarakat perkotaan. Namun, pengawasan dan legalitas operasional harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

"Daycare ini bisa menjadi sesuatu yang baik karena dibutuhkan oleh masyarakat perkotaan. Nah sehingga izinnya juga bisa menjadi perhatian dari Pak Wali Kota nantinya," jelas Amiruddin.

Terkait daycare yang belum memiliki izin, Amiruddin menjelaskan bahwa pengawasan administratif menjadi kewenangan pemerintah daerah. Namun, kepolisian dapat masuk apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

"Yang pertama soal izin ini kan urusan Pemkot, itu administratifnya begitu. Tapi karena dia tidak berizin, diduga terjadi tindak pidana, baru kepolisian masuk," jelasnya.

Baca juga: Kasus Little Aresha Jadi Alarm Nasional, Pakar UGM Sebut Kurangnya Pengawasan Daycare

Kendati demikian, ia menilai keberadaan izin penting agar operasional daycare dapat dikontrol dan diketahui pihak-pihak yang bertanggung jawab.

"Izin menjadi penting supaya bisa dikendalikan dan diketahui siapa saja pemilik atau siapa saja orang yang menjalankannya. Jangan sembarangan orang membuatnya. Mudah-mudahan proses hukumnya berjalan lancar, sehingga kejadian seperti daycare seperti ini tidak terulang lagi ke depan," pungkas Amiruddin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Wawancara Langsung

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU