Minggu, 17 MEI 2026 • 15:40 WIB

Dugaan Kriminalisasi Mantan Pacar Oknum Polisi di Sleman: Hubungan Bisnis Putus, Shinta Malah Jadi Tersangka Gara - Gara Iphone

Author

Potret Sinta Komala (29) bersama kuasa hukumnya. (Istimewa)

JOGJA - Seorang perempuan bernama Shinta Komala (29) mengaku sangat terkejut setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan satu unit ponsel iPhone oleh penyidik Polresta Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Padahal, akar persoalan ini bermula dari kandasnya hubungan asmara dan bisnis dengan seorang oknum anggota kepolisian, yang kemudian berbuntut pada tindakan dugaan intimidasi serta teror psikologis yang dialaminya.

Kuasa hukum Shinta, Alam Dikoram, membeberkan secara rinci kronologi yang melandasi persoalan hukum yang menjerat kliennya tersebut. Menurut Alam, Shinta dan oknum polisi tersebut sebelumnya memiliki kedekatan personal sekaligus jalinan kerja sama bisnis.

"Klien kami ini sebenarnya dulu mempunyai hubungan bisnis dan juga hubungan dekat dengan oknum kepolisian. Jadi salah satu oknum kepolisian, mereka berpacaran, punya hubungan bisnis, tapi ketika hubungan bisnis mereka sudah down karena ada naik turun sehingga mereka berpisah. Nah, karena mereka berpisah ini, dan ada hal lain yang membuat perpisahan mereka, terjadilah pengembalian-pengembalian barang. Jadi apa yang pernah diberikan oleh lelaki itu, oknum itu, dikembalikan. Dia juga mengembalikan apa yang pernah diberikan, laki-laki itu ataupun keluarganya. Jadi apa yang pernah diberikan oleh keluarganya dan laki-laki itu sudah diberikan semua," ujarnya kepada wartawan, Minggu (17/5/2026).

Alam menjelaskan bahwa proses pengembalian barang tersebut dilakukan secara timbal balik, termasuk satu unit ponsel iPhone yang kini justru dipersoalkan oleh pihak keluarga mantan kekasih Shinta.

"Jadi ketika sudah diberikan, laki-laki itu datang juga mengembalikan. Apa itu yang dikembalikan? Ya, satu unit iPhone yang pernah dibeli oleh Saudari Sinta ini. Ada kita punya bukti pembeliannya, rekening korannya memang dibeli oleh Saudari Sinta ini," jelasnya.

Dugaan Intimidasi dari Keluarga Oknum

ersoalan mulai meruncing ketika Shinta didatangi oleh ayah dari mantan kekasihnya, yang juga diketahui merupakan mantan anggota kepolisian. Kedatangan tersebut dikawal oleh seorang anggota kepolisian aktif yang bertindak sebagai penyidik di unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gamping.

"Tiba-tiba, Saudari Sinta ini didatangi oleh bapak dari oknum polisi yang merupakan pacarnya, mantannya itu. Yang juga merupakan mantan anggota kepolisian. Dan didampingi oleh polisi aktif yang posisinya sebagai penyidik lah di Reskrim Polsek Gamping didatangi, dan itu dilakukan penekanan-penekanan intimidasi supaya apa yang pernah terjadi hubungan bisnis dia dengan mantannya itu dijadikan hutang piutang. Jadi dia ditekan untuk membuat surat pengakuan hutang," ungkap Alam.

Di bawah tekanan dan ancaman akan dipolisikan secara sepihak, Shinta yang merasa ketakutan sempat merekam seluruh jalannya interaksi tersebut sebagai langkah perlindungan diri.

"Dan karena terintimidasi, karena dia akan bikin laporan katanya 'Nih, kalau kamu tidak mau memberikan, ini saya bikinkan laporan. Saya udah biasa menangani ini'. Dan ada bukti rekamannya lah. Karena beliau kebetulan juga waktu itu mungkin secara apa langsung merekam. Jadi ada bukti rekaman bagaimana intimidasi yang dilakukan itu sudah seperti ya mohon maaf, polisi bertindak sebagai debt collector saya pikir waktu itu. Itu juga sudah menyalahi etika dari kepolisian," tegas Alam.

Merasa hak-hak hukumnya dilanggar, Shinta bersama kuasa hukumnya memutuskan untuk melaporkan tindakan oknum-oknum tersebut ke Propam Polda DIY karena dinilai telah menyalahgunakan wewenang institusi demi kepentingan pribadi.

"Makanya waktu itu kami melaporkan ke Polda DIY, ke Propam, untuk terhadap perkara yang dilakukan oleh oknum kepolisian itu. Karena mereka membawa nama institusi. Mereka datang sebagai kepolisian aktif untuk menagihkan atau menekan orang untuk membuat surat pengakuan hutang, tapi dalam kedudukannya sebagai kepolisian, kan gitu. Nah, dari laporan Saudari Sinta ini berlanjut, kami menerima SP2HP dari Propam, menyatakan bahwasanya laporan itu telah terbukti melakukan pelanggaran etika. Akan tetapi perkara ini dilimpahkan ke Polresta Sleman. Oke, kami juga menghargai itu, karena ini dilimpahkan oleh orang yang berwenang," ujar Alam.

Baca juga: 13 Tersangka Kasus Little Aresha Resmi Ditahan di 3 Polsek Berbeda, Polisi Periksa 80 Saksi Lagi

Kejanggalan Status Tersangka

Namun, dinamika hukum justru berbalik secara drastis. Di saat laporan etika sedang diproses, adik dari mantan kekasih Shinta melaporkan Shinta ke Polresta Sleman dengan tuduhan penggelapan satu unit iPhone dimana ponsel yang diklaim dibeli sendiri oleh Shinta dan dikembalikan langsung oleh mantannya.

"Ternyata, di suatu hal yang sama, di waktu yang sama, itu juga keluarga dari mantannya ini, adiknya itu, melaporkan Saudari Sinta ini menggelapkan iPhone. Ya tadi saya sudah jelaskan kalau iPhone itu yang membeli ini. Bukti rekam eh bukti transfernya, bukti rekening korannya ada. Juga bukti penyerahan penerimaan kembali yang dilakukan oleh mantannya itu juga ada, buktinya. Hal itu sudah kami sampaikan di kepolisian sebelumnya. Tapi dalam hal ini, setelah penyelidikan berlanjut, kita sudah sampaikan itu, ternyata sekarang kedudukannya sebagai tersangka," beber Alam.

Lebih lanjut, Alam mempertanyakan logika hukum penyidik Polresta Sleman yang menetapkan kliennya sebagai tersangka penggelapan, sementara ponsel tersebut nyata-nyata diantarkan langsung oleh sang mantan ke tangan Shinta tanpa ada unsur pemaksaan atau pencurian.

"Pertanyaan kami, ini tidak perlu logika-logika hukum, pertanyaan orang manusia normal kita orang normal saja: HP itu tidak meloncat dan tidak punya kaki, tidak bisa jalan sendiri itu ke tangan klien saya. Jadi HP itu diantarkan oleh mantannya. Bagaimana nasibnya? Bagaimana posisi hukumnya dalam hal ini? Apakah dia juga sebagai tersangka? Apakah ini perbuatan penggelapan bersama-sama? Ini yang kita jadi pertanyaan kita, kok dihilangkan posisi dari mantannya yang mengantarkan HP itu? Itu kan adalah bentuk pengembalian," tegas Alam.

Selain itu, pihak Shinta mengklaim bahwa justru sejumlah aset pribadi milik Shinta yang saat ini masih tertahan dan dikuasai oleh pihak keluarga mantan kekasihnya tanpa kejelasan hukum.

"Dan kita juga, ini juga sudah kita bisa melaporkan juga bahwasanya di keluarga itu juga memegang, di rumahnya itu sudah terpasang itu AC milik pribadi dia. Ada berapa unit AC-mu? Dua. AC-nya dua. Ada kalung emasnya juga yang dipegang oleh ibunya itu. Dan sudah pasti ijazah yang dipegang itu, ijazahnya bisa kembali," tandas Alam.

Diteror Setelah Viral

Potret Sinta Komala (29). (Istimewa)

Sementara itu, Shinta Komala mengungkapkan beban psikologis berat yang kini diembannya. Dirinya hanya mendambakan ketenangan dan keadilan yang seakan menjauh sejak lingkaran masalah hukum ini bergulir.

"Saya ingin hidup normal, sebelum ada masalah ini hidup saya normal, saya ingin hidup bahagian seperti sebelumnya tidak ada masalah, saya ingin hidup normal, begitu juga saya ucapkan di kepolisian Polda Polres, saya ingin hidup normal, hidup bahagia," ucap Shinta sambil menahan tangis.

Ketika ditanya mengenai keyakinannya terhadap keadilan hukum di Indonesia, Shinta mengaku dirundung keraguan mendalam melihat proses hukum berjalan tidak berpihak pada fakta yang dia miliki.

"Insyallah saya berdoa saya berharap. Tapi melihat kejadian ini saya kurang yakin," ucapnya.

Baca juga: Soal Pencopotan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy, Hogi Minaya Enggan Komentar : "Bukan Kapasitas Kami, yang Penting Hidup Normal dan Mobil Kembali"

Ketidakpastian dan rasa frustrasi inilah yang akhirnya mendorong Shinta untuk memviralkan kasusnya ke media sosial dengan harapan mendapatkan atensi publik dan transparansi penegakan hukum.

"Karena awalnya saya cukup kaget kenapa kok saya ditetapkan tersangka padahal saya sudah coba melaporkan awalnya ke Polda bahkan ada buktinya juga. Ketika dilimpahkan ke Polres sebenarnya saya sempat nanya ke Propram Polres ini kenapa ya, saya kan sebagai warga sipil jadi wajar untuk bertanya ya, kata saya di Propam itu. Saya kira saat dilimpahkan dari Polda ke Polres itu melanjutkan tapi malah ini kenapa diulang diulang lagi dengan pertanyaan yang sama, saksi diwawancara tanya lagi itu sama diulang lagi. Benar benar diulang dari awal, sempat saya pertanyakan itu ke pihak Polresta," beber Shinta.

Menurutnya, langkah memviralkan kasus ini ternyata tidak serta merta membuat Shinta tenang. Pasca mencuatnya pemberitaan di dunia maya, Shinta mengaku mulai mendapatkan berbagai bentuk gangguan dan intervensi dari pihak-pihak yang tidak dikenal melalui pesan instan.

"Iya, di whatsapp nomor nomor tidak dikenal masuk," pungkas Shinta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU