Kamis, 30 APRIL 2026 • 11:20 WIB

LPSK Temukan Dampak Fatal Anak Korban Little Aresha, Orang Tua Tuntut Pelaku Dimiskinkan

Author

Para orang tua korban daycare Little Aresha saat mendatangi kantor LPSK DIY di Yogyakarta, Rabu (29/4/2026). (Olivia Rianjani)

JOGJA - Tindak pidana kekerasan anak di daycare Little Aresha wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta, memasuki babak baru yang kian memprihatinkan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) DIY mengungkapkan adanya temuan dampak serius berupa kemunduran perilaku hingga gangguan gizi kronis atau stunting pada anak-anak yang pernah menitipkan diri di lembaga tersebut.

Fakta ini terungkap setelah sejumlah orang tua korban mendatangi kantor LPSK DIY di Yogyakarta, Rabu (29/4/2026). Dalam pertemuan di Kantor LPSK tersebut berlangsung tertutup dimulai siang hari sampai sore hari.

Salah satu orang tua korban, Huri (32), menegaskan bahwa upaya hukum ini bukan sekadar mengejar kompensasi finansial, melainkan sebagai bentuk sanksi yang memberikan efek jera maksimal.

"Kami datang ke LPSK untuk minta pendampingan, baik pendampingan psikologis maupun untuk proses restitusi. Restitusi ini bukan hanya untuk memulihkan anak kami, tapi tujuan besarnya adalah memiskinkan pelaku lewat proses ini," ujarnya kepada wartawan di lokasi.

Huri menyebut, saat ini baru lima orang tua yang resmi mengajukan ganti rugi, namun jumlah tersebut diprediksi akan terus bertambah. Ia khawatir jika tidak dijatuhi sanksi finansial yang berat, pelaku berpotensi membuka usaha serupa di masa depan.

"Baru lima yang mengawali, nanti akan kami sounding ke orang tua lain melalui grup. Kalau restitusi tidak dikabulkan, setidaknya bisa menambah hukuman. Harapan kami proses hukum berjalan seadil-adilnya," tegasnya.

Trauma Hingga Dugaan Stunting

Merespon hak itu, Wakil Ketua LPSK DIY, Sri Suparyati, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari sekitar 10 perwakilan keluarga, tindak kekerasan di Little Aresha diduga telah berlangsung lama, bahkan jauh sebelum penggerebekan terakhir yang menemukan bayi-bayi dalam kondisi terikat.

Beberapa anak yang kini sudah duduk di bangku TK ternyata sempat berada di daycare tersebut selama 2,5 hingga 3 tahun. Dalam kurun waktu itu, keluarga mencatat adanya perubahan perilaku yang drastis serta hambatan pertumbuhan gizi.

"Nah dalam situasi itu ternyata keluarga mencatat ada perubahan-perubahan perilaku dan situasi-situasi pertumbuhan gizi mereka yang kemudian memang sangat terhambat dan diperkirakan beberapa dari mereka malah terjadi stunting," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Jogja Gratiskan Biaya Daycare 3 Bulan bagi Korban Skandal Little Aresha, Prioritaskan ABK

Ia juga membeberkan adanya indikasi kemunduran kemampuan kognitif anak secara signifikan akibat tekanan psikologis di lingkungan daycare.

"Ada satu perilaku yang kemudian tadi disampaikan, si anak ketika sebelum masuk dalam daycare, dia bisa menghafalkan tahfiz cukup baik, tetapi ketika sudah di sana tiga bulan ternyata dia tidak bisa hafal sama sekali. Dan dia sudah tidak mau berkeinginan untuk menghafal itu. Dan itu kan merupakan indikasi bahwa ada perubahan perilaku. Artinya ada kemunduran dari pertumbuhan psikologi si anak," ungkap Sri.

Sehingga, adanya temuan tersebut, LPSK akan melakukan intervensi mendalam, mulai dari konseling psikologis keluarga hingga pelibatan ahli gizi untuk mengejar ketertinggalan pertumbuhan fisik anak.

"Perlu ada setidaknya konseling keluarga, psikolog keluarga yang juga hadir di situ untuk bisa mengintervensi adanya situasi-situasi itu kepada si bapaknya, ibunya serta si anak-anaknya. Lalu yang kedua soal pertumbuhan gizi, karena ada dugaan stunting, sehingga harus ada intervensi proyeksi terhadap ahli gizi untuk bisa mendeteksi kira-kira seberapa cepat si anak ini dalam pertumbuhan gizi bisa dikejar," kata Sri.

Baca juga: Sultan HB X Geram Kasus Kekerasan di Daycare Ilegal: "Mereka Kok Tega Begitu?"

Terkait restitusi, LPSK berkomitmen untuk terus mengedukasi keluarga korban mengenai hak ganti rugi yang dibayarkan oleh pelaku sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan di aparat penegak hukum.

"Restitusi ini adalah ganti kerugian yang dibayarkan oleh si pelaku. Sehingga kemudian tadi kami mencoba untuk mengedukasi dan juga mensosialisasi berkaitan dengan restitusi tersebut," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Dan Wawancara Langsung

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU