Rabu, 29 APRIL 2026 • 17:00 WIB

Polisi Ringkus 7 Tersangka Pengeroyokan Maut Pelajar di Bantul, Terancam Hukuman Mati

Author

Konferensi pers Polres Bantul, pada Selasa (28/4/2026). (Istimewa)

JOGJA - Jajaran Polres Bantul berhasil mengungkap kasus pengeroyokan tragis yang menewaskan seorang pelajar berinisial IDS berusia 16 tahun di kawasan Pandak, Bantul. Tujuh orang pemuda telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam jeratan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana.

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Selasa 14 April 2026 malam sekitar pukul 23.00 WIB di Lapangan Gadung Mlati, Caturharjo, Pandak. Korban berinisial IDS ditemukan dalam kondisi kritis sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir.

Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan melalui pengejaran maraton di beberapa wilayah. Setelah mengidentifikasi pelaku dari keterangan saksi, tim Resmob bergerak cepat.

Tersangka pertama, BLP, diringkus di Kretek, Bantul, sehari setelah kejadian. Disusul tersangka YP yang ditangkap di Babarsari, Sleman. Pengejaran tidak berhenti di situ; polisi memburu pelaku lainnya hingga ke luar DIY.

"Dua tersangka ditangkap di Tangerang Selatan pada 25 April 2026, disusul tiga tersangka lainnya di Boyolali pada 27 April 2026," ujar AKBP Bayu Puji Hariyanto dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Selasa (28/4/2026).

Korban ditemukan tak berdaya dengan luka parah di sekujur tubuhnya. Meski sempat dilarikan ke RSUD Saras Adyatma Bambanglipuro, nyawa remaja tersebut tidak tertolong.

"Korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan banyak luka di seluruh tubuh,” tegas Bayu.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Sadis Pelajar di Bantul, Disdikpora Kota Jogja Soroti Geng Sekolah Berkedok Solidaritas: "Itu Bahaya Laten"

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), mulai dari sepeda motor, pakaian pelaku, hingga alat yang diduga digunakan untuk menganiaya korban seperti pecahan pralon dan patahan gagang gunting.

Penyidik menyematkan pasal-pasal berat kepada para tersangka. Tidak hanya pengeroyokan, unsur perencanaan juga masuk dalam konstruksi hukum kasus ini.

"Pasal yang disangkakan antara lain kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, pembunuhan berencana, serta pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak," ungkap Bayu.

Ancaman hukuman bagi para pelaku sangat serius yakni Pasal pengeroyokan yang mengakibatkan kematian membawa ancaman maksimal 12 tahun penjara, sementara jeratan UU Perlindungan Anak mengancam mereka dengan 15 tahun penjara.

Serta, pasal pembunuhan berencana membuka peluang hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga: Viral Pelajar di Bantul Bernama Ilham Tewas Dikeroyok Brutal, Polisi Buru Pelaku yang Kabur ke Luar Kota

Polisi memastikan tidak akan ada kompromi dalam kasus ini, mengingat korban masih di bawah umur.

"Kasus ini menjadi perhatian serius karena korbannya masih di bawah umur. Proses hukum akan kami kawal hingga tuntas," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU