Minggu, 26 APRIL 2026 • 11:35 WIB

Hanya Ada 37 yang Resmi, Kata Pemkot Jogja "Kecolongan" Daycare Ilegal Little Aresha Padahal Satu Tahun Lebih Beroperasi

Author

Suasana lokasi Daycare Little Aresha Kota Yogyakarta yang terjerat dugaan penganiayaan terhadap balita. (Olivia Rianjani)

JOGJA - Pemkot Yogyakarta akhirnya angkat bicara mengenai keberadaan daycare Little Aresha yang tengah viral akibat dugaan penganiayaan dan penelantaran anak. Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengakui pihaknya tidak mendeteksi aktivitas lembaga tersebut meski telah beroperasi selama lebih dari satu tahun.

Hasto menegaskan bahwa penyebab utama Pemkot "kecolongan" yakni tidak adanya itikad dari pihak yayasan untuk mengurus legalitas operasional ke dinas terkait.

"Ya karena tidak ada perizinan, tidak ada pemberitahuan, tidak ada proses izin, sehingga dia sebagai yayasan yang tidak mengurus perizinannya. Pemerintah belum tahu karena tidak ada proses izin," ujarnya kepada wartawan, Minggu (26/4/2026).

Menyikapi insiden ini, Hasto menyatakan akan melakukan evaluasi total terhadap seluruh tempat penitipan anak di wilayah Kota Yogyakarta. Ia menjanjikan tindakan tegas berupa penutupan permanen bagi lembaga yang nekat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.

"Kami akan mensweeping semua tempat-tempat yang menyelenggarakan penitipan anak di Kota Jogja karena seperti yang kemarin terjadi itu kan tidak ada izin. Izin sebagai TPA, izin sebagai PAUD atau TK itu tidak ada," kata Hasto.

Baca juga: Kasus Viral Daycare Jogja : Polisi Tetapkan 13 Orang Tersangka, Ini Pasal yang dikenakan

Terkait sanksi bagi daycare ilegal yang nantinya ditemukan saat sweeping, Hasto tidak memberi toleransi.

"Oh ya pasti ditutup dong, itu kan semua kegiatan aktivitas yang menyangkut masyarakat publik apalagi juga menarik uang masyarakat. Itu kan pasti (ditutup)," tegasnya.

Meski demikian, ia menyebut bahwa standar operasional (SOP) sebenarnya sudah sangat ketat, mencakup verifikasi fisik seperti kondisi dapur hingga sanitasi, namun pengawasan tersebut hanya bisa menyentuh lembaga yang terdaftar.

"Sebetulnya sudah ada, sudah ada SOP-nya. Ketika dia mengikuti perizinan, melakukan perizinannya maka biasanya kita melakukan verifikasi, visitasi kemudian kita cek standarnya ya termasuk dapur seperti apa, tempat mandi seperti apa. Itu sudah ada standarnya semua," tandas Hasto.

Little Aresha Tidak Terdaftar Himpaudi

Sementara itu, Ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kota Yogyakarta, Maya Veri Oktavia, memastikan bahwa Little Aresha bukan merupakan bagian dari organisasinya.

"Tidak (masuk Himpaudi)," ujar Maya, Minggu (26/4/2026).

Maya menjelaskan bahwa legalitas sebuah lembaga adalah kunci utama keamanan anak. Menurutnya, saat ini hanya ada 37 daycare di Kota Yogyakarta yang tercatat resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

"Lembaga tersebut memiliki legalitas (NPSN dan izin operasional). Yang utama adalah legalitas lembaga, karena tidak ada kontrol dari pemerintah (jika tidak berizin). Nah, itu juga menjadi koreksi bagi pemerintah daerah terkait tata kelola pendirian lembaga," jelas Maya.

Baca juga: Kasus Viral Daycare Little Aresha: Wali Kota Jogja "Jemput Bola" Ortu Korban Hari Ini dan Sweeping Izin Penitipan Anak Dimulai

Oleh karena itu, ia menekankan bahwa pengasuh atau pendidik di daycare tidak boleh sembarangan. Ada standar kompetensi yang harus dipenuhi untuk menjamin perlindungan anak secara menyeluruh.

"Bagi Guru PAUD yang tidak memiliki kualifikasi pendidikan linier harus mengikuti diklat berjenjang tingkat dasar-mahir dan uji kompetensi. HIMPAUDI perannya menjadi wadah untuk peningkatan kompetensi gurunya. Guru bermutu, lembaganya pun berkualitas," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Wawancara Langsung

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU