Selasa, 07 APRIL 2026 • 15:15 WIB

GKR Mangkubumi Serahkan Serat Palilah dan Kekancingan untuk Warga Gunungkidul, Bupati Endah Tegaskan Bukan Untuk Bisnis:"Ini Arahan Ngarsa Dalem"

Author

Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat diwakili GKR Mangkubumi secara resmi menyerahkan Serat Palilah dan Serat Kekancingan kepada warga Kabupaten Gunungkidul. (Istimewa)

JOGJA - Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat secara resmi menyerahkan Serat Palilah dan Serat Kekancingan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul dan masyarakat setempat. Acara ini berlangsung di Bangsal Sewokoprojo, Kapanewon Wonosari, dan dipimpin langsung oleh Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi, didampingi Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih.

Hadir pula jajaran Forkopimda, termasuk Kepala Kanwil ATR/BPN DIY Sepyo Achanto, dan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Bayu Kristianto.

Bupati Endah menyampaikan nilai sejarah dari penyerahan ini. Menurutnya, langkah ini memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bentuk perlindungan dari Ngarsa Dalem Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X terhadap pemanfaatan tanah demi kesejahteraan rakyat.

"Tercatat di Kabupaten Gunungkidul terdapat 4.046 bidang tanah Sultan (Sultan Ground), dengan 3.749 bidang di antaranya telah bersertifikat," ujar Endah.

Ia mengungkapkan, sejak 2018 hingga saat ini, sebanyak 154 permohonan kekancingan telah diajukan oleh institusi maupun masyarakat. Karena itulah, Endah menegaskan, prioritas pemanfaatan tanah Sultan harus sejalan dengan misi perbaikan nasib rakyat, bukan untuk kepentingan bisnis.

"Pesan khusus dari Ngarso Dalem agar pemanfaatan tanah Sultan diprioritaskan bagi warga miskin ekstrem untuk tempat tinggal, bukan sekadar untuk kepentingan komersial seperti kios kelurahan," tegas Endah.

Baca juga: 25 Tahun Menanti, Dua Dusun Gunungkidul Ini Akhirnya Punya Air Bersih

Selain aspek sosial, penataan tanah Sultan juga memberikan dampak ekonomi nyata. Pemanfaatan tanah oleh 109 pedagang di Pantai Sepanjang yang mengikuti aturan Keraton mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata.

"Data menunjukkan pendapatan pariwisata pada Januari-Maret 2025 yang hanya sebesar Rp4 miliar, melonjak tajam menjadi Rp 15 miliar pada periode Januari - Maret 2026 setelah dilakukan penataan," jelas Endah.

Kekancingan Bukan Untuk Jaminan Hutang

Sementara itu, GKR Mangkubumi menegaskan bahwa penyerahan serat ini merupakan bagian dari upaya menertibkan administrasi pertanahan, khususnya di Gunungkidul yang merupakan wilayah terluas di DIY. Ia menegaskan, Keraton tidak berniat menggusur, tetapi memastikan tanah "Kagungan Dalem" digunakan sesuai aturan demi kesejahteraan bersama.

Ia juga menekankan pesan kepada penerima agar menggunakan serat tersebut dengan bijak, serta tidak menjadikannya sebagai jaminan utang.

"Tugas kami adalah mengembalikan tanah 'Kagungan Dalem' jengkal demi jengkal, milimeter per milimeter melalui pengadministrasian yang baik,” ujar GKR Mangkubumi.

Baca juga: Rela Putus Sekolah Demi Rawat Ibunya yang Sakit Stroke, Pemkab Gunungkidul Jamin Kehidupannya, Bupati Endah :"Kalau Ada Lagi Segera Lapor!"

Pada kesempatan yang sama, Lurah Karangasem Sigit Purnomo menjelaskan bahwa tanah di wilayahnya memiliki status istimewa sebagai Tanah Mahkota. Karena itu, pemberian izin penggunaan lahan berupa Palilah maupun Kekancingan sepenuhnya merupakan hak prerogatif Ngarsa Dalem.

"Sebenarnya itu yang ingin kami selesaikan atau kami respon, supaya tidak ada risiko-risiko hukum bagi masyarakat kami," kata Sigit.

Proses pengurusan dokumen, menurut Sigit, memerlukan waktu dan tenaga cukup besar karena perlu meyakinkan warga yang sempat ragu. Berkat kerja keras, proses perizinan berhasil diselesaikan kurang dari satu tahun.

"Pada hari ini, sebanyak 70 penerima resmi mendapatkan Serat Kekancingan. Proses ini merupakan kelanjutan setelah sebelumnya mereka mendapatkan izin Palilah, yang kemudian diproses menjadi kekancingan satu tahun setelahnya," tandas Sigit.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dikirim Di Grup WA

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU