JOGJA - Ratusan karyawan PT Tarumartani yang tergabung dalam Serikat Pekerja (SP) mendatangi Balai Kota Yogyakarta, Rabu (11/2/2026) sore. Sekitar 100 pekerja menyampaikan aduan langsung kepada Pemerintah Kota Yogyakarta terkait berbagai persoalan ketenagakerjaan yang disebut belum terselesaikan selama setahun terakhir.
Sekretaris DBC KSPSI Kota Yogyakarta sekaligus perwakilan SP PT Tarumartani, Dinta Yulian, mengatakan para pekerja memprotes dugaan pelanggaran putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) hingga tindakan yang dinilai diskriminatif terhadap pengurus serikat.
Menurut Dinta, pada akhir 2024 terjadi pemecatan tidak terhormat terhadap pengurus SP yang dianggap menentang kebijakan direksi terkait usia pensiun. Perkara itu telah dimenangkan serikat pekerja di PHI, namun pelaksanaannya dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya.
"Karyawan berulang kali melakukan audiensi dan aksi ke DPRD DIY, Disnaker, hingga pemerintah daerah, namun belum mendapatkan solusi konkret. Bahkan, pada 10 Februari 2026, perusahaan disebut menerbitkan kebijakan tata kelola terhadap serikat pekerja yang dianggap melampaui kewenangan," ujarnya usai audiensi.
Selain itu, SP juga menyoroti terbitnya Surat Keputusan (SK) pembebasan tugas terhadap anggota serikat yang diduga melakukan fraud. Mereka menilai keputusan tersebut tidak adil karena pekerja disebut hanya menjalankan perintah atasan.
Dinta mengungkapkan, rata-rata pekerja yang terlibat aksi telah mengabdi selama 20 hingga 30 tahun. Mereka merasa hak-hak, termasuk pesangon dan perlakuan kerja, tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang menurut putusan pengadilan masih berlaku.
"Kami sudah berkali-kali melakukan audiensi, tetapi belum ada titik terang. Jika dalam tujuh hari tidak ada solusi, kami sepakat akan melakukan mogok kerja pada 17 atau 18 Februari mendatang," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyatakan pihaknya menerima aspirasi para pekerja, meski pemerintah kota bukan pihak yang berwenang langsung dalam pengelolaan perusahaan.
"Ya pada prinsipnya kan karyawan karyawati dari PT Tarunmartani merasa ada beberapa masalah yang perlu dicurhatkan kepada kami di antaranya masalah ya ada yang di PHK tapi merasa kurang mendapatkan keadilan kemudian ada yang mendapatkan SK Fraud yang mana itu juga merasa ingin mendapatkan suatu keadilan ada yang diberi sanksi juga dia ingin mendapatkan suatu keadilan. Kemudian juga mereka merasa sejak tahun 2024 merasa ada ketidaknyamanan sehingga ingin bekerja lebih nyaman ya," ujar Hasto.
Namun, ia tidak bisa memberikan keputusan karena bukan kewenangannya, tetapi ditegaskannya bahwa Pemkot Yogyakarta tetap menerima keluhan para pekerja sebagai bagian dari pelayanan kepada warga.
"Makanya tadi sudah saya tulis sendiri saya resume sendiri dan nanti insyaallah akan saya haturkan saya bawa ke pihak yang kawogan yang berwenang dalam hal ini sebagai owner perusahaan adalah representasi pemerintahan provinsi sehingga kami dalam waktu dekat akan sowan kepada pemerintahan provinsi untuk mengaturkan keluhan ini mudah-mudahan mendapatkan suatu solusi," kata Hasto.
Terkait komunikasi dengan Gubernur DIY, Hasto mengaku belum ada pembicaraan langsung.
"Belum-belum saya kan harus ada perjanjian dulu," ujarnya.
Baca juga: Arahan Presiden Prabowo, Ratusan Pelajar Kota Jogja Kerja Bakti "Gerakan Resik Sekolah Hari Ini
Saat ditanya soal kemungkinan mediasi, Hasto menyatakan belum dilakukan karena harus disampaikan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang.
"Saya belum, karena kan mesti ke yang berwenang dulu dan yang berwenang nanti apa yang disampaikan kepada yang berwenang menyampaikan apa dalam ini pihak provinsi yang paling terkait dengan BUMD PT Tarunamartani," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, menjelaskan bahwa penyelesaian persoalan ketenagakerjaan memiliki tahapan yang harus dilalui sesuai regulasi.
"Memang terkait dengan urusan ketenagakerjaan itu orang pemerintah itu bagaimana mewujudkan bersama dengan pemberi kerja kemudian juga dengan pekerja itu bisa menciptakan sebuah hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan berkesinambungan," katanya.
Ia menekankan pentingnya dialog internal antara pekerja dan pemberi kerja sebelum masuk ke tahapan mediasi formal.
"Artinya ya tentunya dari para pihak itu bisa rembugan apik-apik karena ada forum yang akhirnya di internal usaha tersebut antara pekerja dan pemberi kerja kemudian nanti kan ketika itu tidak atau mentok dan sebagainya nanti diangkat di level kabupaten kota, regulasinya gitu. Di situ dibentuk forum mediasi," jelasnya.
Menurut Tonang, jika hubungan industrial tidak harmonis, terdapat mekanisme mediasi yang akan ditempuh.
"Jadi ada tahapan-tahapan atau mekanisme-mekanisme yang dilalui yang dilakukan dalam rangka terjadinya tanda petik hubungan industrial yang tidak harmonis, tidak berkeadilan, tidak dinamis dan tidak berkesinambungan. Sehingga tahapan-tahapan tadi dengan mediasi akan clear," terangnya.
Lanjut Tonang menyampaikan bahwa Disnaker akan mengeluarkan anjuran sebagai bagian dari proses mediasi.
"Kita nanti akan menerbitkan atau mengeluarkan namanya anjuran dan di situlah sebetulnya dengan mediator itu kan kalau basa Jawanya 'mak comblang' bagaimana mempertemukan dua belah pihak yang tanda petik bersengketa berbeda pendapat dan semua mediator itu berpegang pada regulasi yang ada regulasi ketenagakerjaan. Dan itu ada jabatan fungsional yang memang berfungsi khusus," paparnya.
Namun, terkait tahapan mediasi, ia mengakui proses tersebut belum sepenuhnya ditempuh.
"Belum, belum juga karena ada beberapa hal lah yang tentunya tahapan-tahapan itu kan dilalui ya, sehingga langkah-langkah tadi sebagaimana Pak Wali sampaikan tadi berarti konkretnya jangka pendek dimana Pak Wali bakal komunikasi formal sama Pemda sebagainya," jelas Tonang.
Meski begitu, ia memastikan koordinasi antara Disnaker kota dan provinsi tetap berjalan.
"Iya pasti kita kan berbicara urusan tenaga kerja itu kan berjenjang dari kabupaten/kota, berjenjang provinsi, ada kementerian. Itu pasti ada koordinasi komunikasi," tegasnya.
Menanggapi ancaman mogok kerja, Tonang berharap persoalan dapat diselesaikan secara damai.
"Ya saya kira segala sesuatu semuanya kita pikirkan dengan pikiran yang tenang, hati yang tenang dan saya kira bisa ada solusi. Tidak ada sesuatu yang rusak. Karena kan semuanya komunikasi lah," tegasnya lagi.
Kendati demikian, ia optimistis masih ada jalan tengah dalam penyelesaian persoalan tersebut.
"Ya bagaimana tadi Pak Wali sampaikan untuk meneruskan aspirasi tadi ke yang berkepentingan seperti ke provinsi, nanti kita tunggu saja," pungkas Tonang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung