JOGJA - Sejumlah buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan aksi unjuk rasa di halaman DPRD DIY serta Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) minimal Rp 4 juta. Tuntutan ini muncul setelah besaran UMP DIY saat ini dianggap belum mencukupi kebutuhan hidup layak pekerja.
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan, mengatakan bahwa tuntutan buruh didasarkan pada data resmi dan survei kebutuhan hidup layak.
"Ini bukan mengada-ngada. Survei KHL kami pada Oktober menunjukkan angka 4 juta. Data Kemenaker menyebut KHL DIY sekitar 4,6 juta, dan BPS juga menyatakan Yogyakarta termasuk daerah dengan biaya hidup tinggi,” ujarnya usai unjuk rasa, Kamis (8/1/2026).
Menurut Irsad, upah minimum saat ini, di kisaran Rp 2,6 juta hingga di bawah Rp3 juta, belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja. Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah merevisi upah minimum.
"Minimal UMP di angka 4 juta, dan UMK di kisaran 4,1 sampai 4,6 juta," tegasnya.
Irsad juga menanggapi pandangan bahwa KHL dianggap layak jika suami dan istri sama-sama bekerja. Menurutnya, pendekatan itu berpotensi diskriminatif.
"Tidak semua keluarga buruh itu suami istri bekerja. Ada yang salah satu mengasuh anak. Tidak semua perusahaan punya fasilitas daycare. Maka upah minimum harus cukup untuk satu orang yang bekerja, bukan dua," kata Irsad.
Menanggapi hal tersebut, mewakili Pemda DIY, Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, kembali menegaskan penetapan UMP telah melalui mekanisme yang berlaku. Menurutnya bahwa keputusan UMP DIY merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan yang melibatkan pekerja, pengusaha, akademisi, dan pemerintah.
"Kita sudah sampaikan bahwa hasil keputusan UMP DIY itu berdasarkan sidang Dewan Pengupahan. Dari sisi pekerja dan pengusaha sama-sama punya kepentingan, sehingga kami mencari jalan tengahnya," ujar Ni Made di Kompleks Kepatihan.
Ni Made menjelaskan, perhitungan UMP mengacu pada indikator yang ditetapkan pemerintah pusat. Variabel yang dapat diubah hanya alfa, sedangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sudah ditetapkan secara nasional.
"Yang berubah itu hanya penentuan alfa. Inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu sudah baku. Alfa kami ambil 0,8 dari rentang 0,5 sampai 0,9. Itu sebenarnya bagi pengusaha sudah cukup tinggi," paparnya.
Baca juga: UMK DIY 2026 Naik 6,8 Persen, MPBI DIY Klaim Belum Puas
Selain itu, Ni Made menekankan pentingnya mempertimbangkan keberlanjutan usaha agar tidak berdampak pada tenaga kerja.
"Kita harus sama-sama menjaga. Kalau bebannya terlalu berat dan perusahaan tidak kuat lalu tutup, pekerja juga akan terdampak. Jadi ini kompromi yang disepakati bersama dan dikaji oleh akademisi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung