Kuasa Hukum Sri Purnomo Sayangkan Kejari Sleman Lakukan Penahanan Mantan Bupati Sleman Itu Dalam Keadaan Sakit Komplikasi
JOGJA - Kuasa hukum mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, menyesalkan langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman yang menahan kliennya terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.
Diketahui, penahanan dilakukan pada Selasa (28/10/2025) setelah Sri Purnomo menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 10 jam, dari pukul 09.00 hingga 19.20 WIB di kantor Kejari Sleman.
Dalam rilis resmi yang disampaikan kepada media, tim kuasa hukum menegaskan bahwa Sri Purnomo hadir memenuhi panggilan penyidik meski dalam kondisi kesehatan yang kurang baik.
"Klien kami sedang mengidap penyakit Diabetes Melitus dan memiliki kista di hati (Complex Cyst hepar lobus dextra) berdasarkan hasil pemeriksaan MRI. Namun, permohonan kami agar klien tidak ditahan tidak dipertimbangkan pihak kejaksaan,” kata Soepriyadi," pada Kamis 30 Oktober 2025.
Soepriyadi juga mempertanyakan dasar tuduhan memperkaya diri atau orang lain yang ditujukan kepada Sri Purnomo.
"Selama proses penyelidikan dan penyidikan, tidak ada satupun bukti atau saksi yang menunjukkan klien kami menikmati dana hibah pariwisata. Jika klien kami dianggap memperkaya masyarakat penerima hibah, pertanyaannya adalah sekejam itukah negara melalui aparat penegak hukum menjadikan seorang bupati tersangka karena mengambil kebijakan memberi bantuan kepada masyarakat terdampak Covid - 19?," tegasnya.
Menurutnya, pelaksanaan hibah pariwisata di Kabupaten Sleman telah berjalan sesuai petunjuk teknis (juknis) dan sepenuhnya dikelola oleh Tim Pelaksana yang dibentuk melalui Surat Keputusan.
"Segala kebijakan terkait hibah, termasuk besaran dana yang diterima masyarakat, telah melalui kajian dan analisis Tim Pelaksana. Klien kami tidak menentukan hal tersebut, sehingga secara hukum tanggung jawab ikut beralih kepada Tim Pelaksana," jelas Soepriyadi.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pelimpahan wewenang tersebut sesuai ketentuan Pasal 1 angka 23 Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Dengan demikian, jelas bahwa klien kami tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas pelaksanaan hibah pariwisata," pungkas Soepriyadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rilis