Kejati DIY Sita Mobil dan Jam Tangan dari Rumah Eks Kadis Kominfo Sleman Terkait Dugaan Korupsi Penyediaan Layanan Internet
JOGJA - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) melalui tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah tersangka ESP, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman. Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022 hingga 2024 dan pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 hingga 2025 di Dinas Kominfo Sleman.
Penggeledahan dilakukan pada Jumat (26/9/2025) mulai pukul 09.30 WIB hingga 11.30 WIB, bertempat di rumah pribadi ESP yang beralamat di Jl. Turi I No. 7, Karangasem Gempol, RT 017 RW 012, Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.
“Penggeledahan ini dengan tujuan untuk melengkapi pemberkasan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik,” ujar Kasie Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, dalam keterangan kepada awak media, Jumat (26/9/2025).
Sebelum penggeledahan, tim penyidik terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Ketua RT setempat serta Pemerintah Kalurahan Condongcatur, dalam hal ini Lurah dan Jagabaya. Di lokasi, penyidik bertemu dengan istri tersangka ESP dan menunjukkan dokumen resmi berupa Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penggeledahan, serta Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Tipikor.
“Kami dari tim penyidik juga memberikan surat perintah penyidikan maupun surat penggeledahan dan juga penetapan izin penggeledahan dari pengadilan TIPIKOR,” jelas Herwatan.
Dalam proses penggeledahan, penyidik menyisir beberapa bagian rumah, termasuk garasi, ruang tidur, dan ruang-ruang lain yang diduga menyimpan barang-barang berharga berkaitan dengan kasus korupsi.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita satu unit mobil Toyota Innova warna hitam dan enam jam tangan berbagai merek.
“Dari hasil penggeledahan itu ditemukan satu unit mobil Toyota Innova warna hitam dan enam jam tangan berbagai merek,” ungkap Herwatan.
Penyidik juga mendapat informasi tentang satu unit kendaraan lainnya yang berada di Semarang dan masih dalam proses penelusuran.
“Karena ada satu unit kendaraan lagi yang ada di Semarang, jadi tim kami juga menelusuri keberadaan kendaraan Innova yang masih ada di Semarang itu. Kemungkinan kalau tidak nanti malam atau besok pagi, mudah-mudahan sudah bisa ditemukan dan dibawa ke kantor kejaksaan ini,” lanjutnya.
Herwatan menyebutkan bahwa penyitaan ini merupakan lanjutan dari penggeledahan sebelumnya yang dilakukan di kantor Dinas Kominfo Sleman, di mana saat itu penyidik hanya menyita dokumen-dokumen terkait pengadaan.
"Kalau sebelumnya pada waktu melakukan penggeledahan di kantor Kominfo, (yang disita) hanya dokumen-dokumen terkait dengan peredaran atau surat-surat yang beredar terkait dengan bandwidth,” terangnya.
Terkait asal-usul barang yang disita, Herwatan menegaskan bahwa barang-barang tersebut diduga merupakan hasil dari uang korupsi.
“Diduga seperti kendaraan ini dan jam yang disita ini diduga dari hasil pembelian hasil korupsi,” ujarnya.
Penyidik hingga kini masih mendalami aliran dana korupsi senilai Rp 3 miliar tersebut, termasuk kemungkinan mengalir ke pihak lain.
“Untuk sementara ini kami dalam melakukan penyidikan menggali ke mana saja aliran dana yang dikorupsi itu. Jadi masih ada satu kendaraan lagi yang kami kejar yang ada di Semarang,” imbuh Herwatan.
Menanggapi soal dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman, Herwatan menyatakan bahwa saat ini masih dalam proses pendalaman.
“Karena ini masih tahap penyidikan dan masih ada pendalaman, jadi dimungkinkan adanya tersangka yang lain. Kemungkinan itu ada saja dari internal Kominfo, kemungkinan bisa juga dari pihak lain,” ujarnya.
“Kami belum menemukan ke arah sana (pejabat Sleman), tapi kemungkinan itu ada saja. Untuk sekarang kami belum bisa menyampaikan siapa saja yang akan menjadi tersangka lainnya,” sambungnya.
Saat ditanya apakah tersangka ESP telah mengembalikan uang negara, Herwatan mengatakan belum ada pengembalian.
"Dari hasil penyidikan, belum ada pengembalian,” tegasnya.
ESP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kalau ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun,” pungkas Herwatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan