Selasa, 23 SEPTEMBER 2025 • 18:00 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Ribuan Tabung Gas, Pelaku Tunggal Residivis Beraksi di Empat Wilayah Sleman

Author

Pelaku kasus pencurian ribuan tabung gas LPG 3 kg di empat wilayah Sleman saat pada konferensi pers, Selasa (23/9/2025). (Olivia Rianjani)

JOGJA - Jajaran Polsek Ngaglik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa tabung gas LPG yang dilakukan oleh seorang residivis berinisial TP (39), warga Murangan, Triharjo, Sleman. TP ditangkap pada 2 September 2025 di kawasan Jombor, Mlati, setelah dibuntuti oleh tim reskrim.

Panit Reskrim Polsek Ngaglik, Ipda YS. Udin. A, mengungkapkan bahwa kejadian awal pencurian terjadi di Pangkalan Tabung Gas Dusun Candi III, Kelurahan Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman, pada (23/8/2025) sekitar pukul 03.05 WIB.

"Pelaku ini sudah kita amankan dan dilakukan penahanan. Dia kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," kata Ipda Udin, dalam konferensi persnya, pada Selasa (23/9/2025).

Polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi AP 1371 FY tahun 2016 yang digunakan pelaku sebagai sarana pencurian. Pelaku diketahui telah melakukan aksinya di beberapa tempat lain, termasuk wilayah hukum Polsek Sleman, Polsek Seyegan, dan Polsek Turi.

"Di antaranya ada beberapa TKP yang sudah dilakukan oleh pelaku. Saat kita amankan, dia baru selesai melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Turi. Kita buntuti dari Beringharjo sampai akhirnya kita amankan di Jombor," beber Ipda Udin.

Modus dan Jumlah Kerugian

TP merupakan pelaku tunggal dan telah berstatus residivis dalam kasus penipuan dan penggelapan (pasal 374 KUHP). Dia beraksi sendiri dengan menyasar pangkalan gas yang ditinggal malam hari.

"Caranya, dia berkeliling mencari pangkalan bertuliskan LPG. Setelah melihat situasi aman, dia langsung merusak pintu menggunakan gunting beton, linggis, atau alat lainnya, lalu mengambil tabung-tabung gas tersebut," ungkap Ipda Udin.

Baca juga: Layani 2 X 24 Jam, Walikota Yogya Hasto Uji Coba Layanan Jemput Sampah "TRC Mas JOS"

Dalam satu aksinya itu, TP berhasil mengambil 20-25 tabung gas hanya dalam waktu 3 menit. Menurut Udin, dari hasil penghitungan gabungan seluruh Polsek yang terlibat, total tabung gas yang dicuri mencapai 2.335 tabung.

"Dia menjual tabung seharga Rp120 ribu ke penadah di wilayah Seyegan, yang kemudian dijual lagi Rp140 ribu per tabung. Penadah mengira itu barang resmi dari pabrik," ujarnya.

Sayangnya, dari 2.335 tabung yang dicuri, sebagian besar sudah tidak bisa diamankan lagi karena langsung dijual kembali oleh penadah.

"Pertabung dia menjualnya 120 ribu dan dari 480 menjual lagi senilai 140 ribu. Jadi habis dia dapat pasti dia langsung menjual ke yang di wilayah Seyegan," ungkap Ipda Udin.

TKP dan Barang Bukti di Tiap Wilayah

Kanit Reskrim Polsek Sleman, Iptu Sagimin, menyebut pelaku juga mencuri di tiga lokasi di wilayah hukum mereka.

"Kami mengamankan satu unit mobil pick-up hitam nopol AB 8644 BA dan tiga tabung gas LPG sebagai barang bukti. Total kerugian di wilayah kami mencapai sekitar Rp50 juta dengan kehilangan 150 tabung gas," ungkapnya.

Kanit Reskrim Polsek Seyegan, Ipda Haris Yulianto, turut menambahkan bahwa wilayahnya kehilangan 60 tabung gas, terdiri dari 50 tabung isi dan 10 kosong, dengan total kerugian sekitar Rp 9 juta.

"Kami juga mengamankan gunting beton dan potongan gembok yang dirusak pelaku," kata Haris.

Barang bukti (Olivia Rianjani)

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Turi, Ipda Roji Astoro, mengungkap bahwa kerugian di wilayahnya mencapai 85 tabung gas ukuran 3 kg dan dua tabung 5,5 kg.

Baca juga: Merasa Kalah Saing, Pria di Sleman Ini Tusuk Pacar Wanita yang Dicintai

"Di TKP kami, pelaku juga mencuri genset, etalase kaca, kompresor, mesin las, dan rokok," jelasnya.

Pemberkasan kasus ini tengah berjalan dan dalam tahap koordinasi dengan Kejaksaan. Masing-masing Polsek telah memulai proses pemberkasan secara terpisah sesuai wilayah kejadian.

"Untuk teknis pemberkasan, kami semua terus berkoordinasi. Kami di Polsek Ngaglik akan menunggu petunjuk dari Jaksa untuk tindak lanjut," pungkas Ipda Udin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Konferensi Pers

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU