Kamis, 11 SEPTEMBER 2025 • 17:00 WIB

Terancam 12 Tahun Penjara, Polresta Yogya Ringkus Dua Pria Tersangka Pelemparan Batu dan Bom Molotov di Sejumlah Pos Polisi DIY

Author

Para tersangka kasus pelemparan bom molotov dan batu yang terjadi di sejumlah pos polisi wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). (Olivia Rianjani)

JOGJA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta mengungkap kasus pelemparan bom molotov dan batu yang terjadi di sejumlah pos polisi wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dua tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini, yakni ARS alias Kopul (21), warga Godean, Sleman, dan DSP alias Yaya (24), warga Kasihan, Bantul.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengungkapkan kejadian tersebut terjadi pada Kamis (4/9), sekitar pukul 05.20 WIB di Pos Lantas Pingit, Kecamatan Jetis, Yogyakarta.

"Anggota kami mendengar ada suara lemparan. Saat keluar, terlihat ada api dari molotov yang masih menyala dan minyak yang berceceran. Anggota segera memadamkan api dan mengamankan lokasi," ujar Kombes Pol Eva Guna Pandia dalam konferensi pers, Kamis (11/9/2025).

Setelah kejadian, tim Polresta bersama Densus 88 dan Resmob Polresta Sleman melakukan penelusuran melalui rekaman CCTV di 41 titik. Dari rekaman tersebut, terlihat pelaku menggunakan sepeda motor Vario berwarna hitam, memakai helm hitam, hoodie abu-abu, celana hitam, dan sandal.

"Dari CCTV terlihat jelas satu orang pelaku yang melintasi 6 titik lokasi dengan durasi sekitar 40 menit," jelasnya.

Baca juga: Soal Arahan Untuk Aktifkan Kembali Siskamling dan Jaga Warga, Dirjen Kemendagri Sebut Yogya Jadi Barometer Keamanan Karena Ini

Kemudian, pada Rabu dini hari (10/9) sekitar pukul 03.00 WIB, tim gabungan melakukan penggerebekan ke rumah tersangka ARS di Godean, Sleman. Meski ARS tidak berada di tempat, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, diantaranya satu unit sepeda motor Honda Vario, helm, hoodie abu-abu merek MC Voice, kaos hitam bertuliskan “I’m single fighter”, celana kargo hitam, dan sandal hitam bertuliskan “Ritul”.

Saat dikediaman ARS, polisi melakukan pendekatan persuasif terhadap keluarga, ARS akhirnya diserahkan ke polisi pada pukul 10.00 WIB di hari yang sama. Dari hasil pemeriksaan, diketahui ARS tidak sendiri dalam menjalankan aksinya.

"Dalam pembuatan molotov, ARS dibantu oleh DSP alias Yaya yang menyiapkan botol dan membantu memasang sumbu," ungkapnya.

Alhasil, DSP berhasil diamankan pada pukul 17.00 WIB di hari yang sama.

Motif dan Barang Bukti

Adapun motif dari tindakan tersebut, diakui ARS karena terpengaruh ajakan melalui media sosial, terutama setelah melihat siaran langsung kerusuhan di TikTok.

"Modusnya ikut-ikutan. Ia melihat ajakan di media sosial, tapi tidak ikut saat itu. Besoknya dia justru melakukan pelemparan sendiri," beber Pandia.

Selain itu, ARS juga mengaku bahwa dirinya melempar molotov dan batu di 6 titik di wilayah Polresta Yogyakarta dan Sleman. DSP alias Yaya bertugas menyiapkan botol, melubangi tutupnya, serta membantu menuangkan bensin dan memasang sumbu.

Barang bukti yang diamankan diantaranya:

  • Satu botol McDonald's Vodka berisi BBM dan sumbu kain
  • Satu unit sepeda motor Honda Vario
  • Satu pasang sandal slop hitam bertuliskan “Ritul
  • Satu buah hoodie abu-abu (MC Voice)
  • Kaos hitam “I’m single fighter”
  • Celana kargo hitam
  • Helm hitam merek BMC
  • Kartu memori NMC

Barang bukti (Olivia Rianjani) 
Atas kejadian tersebut, Pandia menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk tindakan anarkis, khususnya yang menyasar aparat dan fasilitas umum.

Kami mengajak masyarakat Yogyakarta untuk bersama-sama menjaga kota ini agar tetap aman, damai, dan kondusif. Jangan mudah terprovokasi oleh ajakan-ajakan yang ingin membuat kericuhan,” tegasnya.

Baca juga: Teror di Lima Pospol DIY pada Pagi Hari Ini, Pelemparan Bom Molotov hingga Batu

Ancaman Hukuman

Tersangka ARS dijerat dengan Pasal 187 ke-1E KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembakaran dengan ancaman penjara hingga 12 tahun. Serta, Pasal 187 ke-2 KUHP, juncto Pasal 187 ke-2 KUHP tentang percobaan pembakaran.

Sedangkan tersangka DSP alias Yaya dikenai Pasal 187 ke-1E KUHP juncto Pasal 56 ke-1E KUHP, tentang turut membantu melakukan pembakaran, dengan ancaman hukuman sepertiga dari pidana pelaku utama.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Dan Wawancara Langsung

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU