Ikuti MK Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan Wamen sebagai Komisaris BUMN, Pakar UGM Minta Presiden Segera Bertindak
JOGJA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mempertegas larangan rangkap jabatan bagi Wakil Menteri (Wamen) yang juga merangkap posisi sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Putusan penting ini dianggap sebagai langkah positif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional dan bebas dari konflik kepentingan.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Yance Arizona, menilai putusan tersebut sebagai penegasan penting yang selama ini ditunggu-tunggu. Menurutnya, selama ini pemerintah sering kali menafsirkan putusan MK secara multitafsir karena belum ada kejelasan eksplisit mengenai larangan rangkap jabatan tersebut.
“Putusan ini memperjelas posisi MK yang secara tegas melarang Wamen untuk juga duduk sebagai komisaris di BUMN. Ini adalah langkah yang baik dalam menutup celah konflik kepentingan di dalam pemerintahan,” ujar Yance kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).
Yance menjelaskan, ada dua pesan utama dalam putusan MK kali ini. Pertama, soal potensi konflik kepentingan yang tinggi jika seorang wakil menteri juga menjadi komisaris di BUMN. Ia menegaskan bahwa jabatan ganda semacam itu membuka peluang benturan kepentingan yang serius karena Wamen berperan sebagai regulator sekaligus operator.
“Bayangkan saja, satu sisi dia adalah pejabat negara yang mengatur BUMN, tapi di sisi lain ia duduk sebagai bagian dari manajemen BUMN tersebut. Ini tentu membuka ruang konflik kepentingan yang sangat besar,” tegasnya.
Pesan kedua, lanjut Yance, adalah pentingnya menjaga profesionalitas. Dengan memisahkan peran, baik wakil menteri maupun komisaris BUMN bisa lebih fokus dalam menjalankan tugasnya masing-masing.
“Kalau Wamen fokus menjalankan tugas kementerian, dan komisaris berasal dari kalangan yang betul-betul fokus mengelola BUMN, maka keduanya akan berjalan lebih profesional. Ini akan berdampak positif pada efektivitas kerja pemerintahan,” jelasnya.
Baca juga: Demonstran Rawan Kena Gas Air Mata, Dokter RSA UGM Berikan Tips Ini
Meski putusan ini bersifat final dan mengikat, MK memberikan masa transisi atau grace period selama dua tahun agar para pejabat yang terkena dampak bisa menyesuaikan diri. Namun, Yance mengingatkan bahwa masa transisi tersebut seharusnya tidak dimaknai sebagai kelonggaran.
“Dua tahun itu bukan berarti boleh rangkap jabatan selama itu. Itu adalah batas waktu paling lambat untuk menyelesaikan. Harusnya setelah putusan ini keluar, Wamen yang merangkap komisaris segera mengundurkan diri dari salah satu jabatan,” ujarnya.
Ia juga menanggapi argumen yang selama ini digunakan pemerintah bahwa penempatan pejabat kementerian di posisi komisaris adalah bentuk representasi negara di dalam BUMN. Menurutnya, representasi seperti itu tidak bisa dilakukan oleh pejabat yang secara eksplisit dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
"Undang-undang Kementerian dan Undang-undang BUMN secara tegas melarang menteri dan wakil menteri menjadi komisaris. Jadi, kalau mau ada representasi, harus melalui jalur atau posisi yang tidak dilarang hukum,” tegasnya lagi.
Selain itu, Yance pun mengingatkan bahwa selama masa transisi dua tahun, masih mungkin terjadi praktik rangkap jabatan jika tidak ada ketegasan dari Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu, ia mendesak Presiden untuk segera mengambil sikap.
“Presiden harus perintahkan para Wamen mundur dari jabatan komisaris BUMN. Kalau tidak, ini akan mencederai komitmen profesionalitas kabinet yang selama ini digaungkan,” tuturnya.
Baca juga: Demo RI disorot PBB, Guru Besar UGM Minta Aparat Tak Pakai Kekerasan
Bahkan, menurut Yance, Presiden juga dapat memerintahkan Menteri BUMN untuk segera mencopot para Wamen dari posisi komisaris jika tidak segera mengundurkan diri secara sukarela.
“Jika para Wamen tidak mau mundur dari jabatan komisaris, maka pilihannya hanya satu: mundur dari jabatan wakil menteri. Jangan dua-duanya dipegang,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dikirim Melalui E-mail