Situasi mencekam di Polda DIY, pada Jumat (29/8/2025). (Olivia Rianjani)
JOGJA - Aksi demonstrasi kerap berujung pada penggunaan gas air mata oleh aparat keamanan untuk membubarkan massa. Meski dianggap efektif, paparan gas air mata bisa berdampak serius terhadap kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, atau penderita penyakit pernapasan.
Dokter Spesialis Telinga, Hidung, Tenggorokan, Kepala dan Leher Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM, dr. Anton Sony Wibowo, Sp.THT-KL, M.Sc., FICS, menjelaskan bahwa gas air mata mengandung senyawa kimia berbentuk aerosol yang larut di udara dan bisa mengenai berbagai bagian tubuh.
“Umumnya bisa menyebabkan iritasi pada mata, rasa perih di hidung dan tenggorokan, batuk, hingga rasa tidak nyaman. Namun pada individu yang rentan, paparan gas air mata bisa berakibat berat hingga menimbulkan gagal napas,” ujar Anton, Selasa (9/9/2025).
Anton juga mengatakan, gas air mata dapat berdampak pada kulit, mata, hidung, mulut, hingga saluran pernapasan. Oleh karena itu, ia menyarankan demonstran maupun masyarakat yang mungkin terpapar untuk segera mengambil langkah-langkah pertolongan pertama.
Baca juga: Kritik Keras Dosen Komunikasi UGM Soal Fitur Live TikTok Dinonaktifkan saat Unjuk Rasa
“Salah satu cara terbaik adalah membilas mata dan bagian tubuh yang terpapar dengan larutan garam fisiologis atau saline 0,9 persen. Larutan ini sesuai dengan konsentrasi cairan tubuh sehingga aman digunakan,” terangnya.
Ia juga mengingatkan soal mitos penggunaan pasta gigi yang kerap dioleskan pada wajah sebagai pelindung dari gas air mata. Menurutnya, penggunaan pasta gigi tidak tepat dan tidak direkomendasikan karena tidak dirancang untuk diaplikasikan ke kulit atau bagian tubuh lainnya.
“Pasta gigi itu seharusnya hanya untuk membersihkan gigi. Bukan untuk mengatasi atau mencegah efek gas air mata,” tegas Anton.
Lebih lanjut, Anton menyarankan agar masyarakat yang berada di wilayah rawan paparan gas air mata segera menjauh ke area yang memiliki sirkulasi udara baik, serta mengganti pakaian dan membilas tubuh dengan air bersih sesegera mungkin.
“Prinsip utamanya adalah meminimalisasi kontak langsung dengan zat kimia tersebut,” imbuhnya.
Baca juga: Kata Dosen UGM Soal Amicus Curiae Pasal 2 dan 3 UU Tipikor
Terkait penggunaan gas air mata oleh aparat, Anton menilai perlu ada kehati-hatian dalam penerapannya. Ia memahami bahwa aparat memiliki standar operasional prosedur (SOP), namun dari sisi medis, potensi bahaya tetap harus menjadi pertimbangan.
"Intinya, cegah, hindari, dan lindungi diri dari paparan,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dikirim Melalui E-mail