Jumat, 15 AGUSTUS 2025 • 16:00 WIB

Langgar Aturan Penjualan Minol, Pemkab Sleman Laporkan Iklan Online Holywings

Author

Jumpa pers terkait beredarnya iklan daring promosi minuman keras di Kabupaten Sleman, pada Kamis (14/8/2025). (Olivia Rianjani)

JOGJA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melayangkan surat kepada Menteri Perdagangan (Mendag) serta Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), terkait iklan daring outlet minuman beralkohol (minol) yang dinilai melanggar regulasi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman, RR Mae Rusmi Suryaningsih, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah beredarnya konten video promosi kerja sama antara salah satu outlet di Sleman, yaitu Outlet 23, dengan grup Holywings yang dikenal bergerak di bidang hiburan malam dan gaya hidup.

"Kami menilai konten tersebut melanggar ketentuan pengiklanan minuman beralkohol, baik dalam regulasi nasional maupun aturan daerah," ujarnya, dalam jumpa pers di Dekranasda Sleman, pada Kamis (14/8/2025).

Menurut Mae, konten promosi tersebut menyalahi ketentuan Pasal 30 Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 yang dengan tegas melarang pengiklanan minuman beralkohol di semua media massa. Selain itu, aturan dari Ditjen Perdagangan Dalam Negeri juga telah melarang penjualan minuman keras secara daring melalui Surat Edaran Nomor 48/PDN/SD/02/2021.

Di tingkat lokal, kata Mae, pelanggaran juga ditemukan terhadap Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2023, khususnya Pasal 27, yang menyebutkan bahwa pengiklanan minuman alkohol hanya boleh dilakukan di dalam lokasi usaha, tidak melalui media luar.

Kami sudah bersurat resmi ke Kementerian sebagai bentuk pelaporan dan permintaan penindakan terhadap iklan yang muncul secara online,” tegasnya.

Baca juga: Dugaan Menu Rawon MBG Jadi Penyebab Keracunan 90 Siswa dari Tiga SMP Mlati Sleman, 15 Siswa Dirujuk Rumah Sakit

Oleh karenanya, Pemkab Sleman bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), juga memperketat pengawasan peredaran dan penjualan minuman keras di wilayahnya. Salah satunya melalui Tim Pengawasan Terpadu yang telah dibentuk lewat SK Bupati Nomor 49.2/Kep.KDH/A/2025.

"Saat ini, hanya ada 21 pelaku usaha di Sleman yang memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) untuk minuman alkohol golongan B dan C," ungkap Mae.

Ia juga menjelaskan bahwa izin SKPL tersebut dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sleman melalui sistem OSS dan SINOM, dengan syarat meliputi NIB, PBG, SLF, dan rekomendasi dari Disperindag. Minuman beralkohol golongan B dan C hanya boleh dijual oleh pemilik SKPL resmi, dan tidak boleh diperjualbelikan di kios atau toko kecil, sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019.

Lanjut Mae mengatakan bahwa selama Juni hingga Juli 2024, Disperindag Sleman telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) I dan II kepada 29 pelaku usaha kios dan outlet minol tanpa izin resmi. Langkah serupa juga dilakukan terhadap 30 pelaku usaha hotel dan restoran pada November hingga Desember 2024.

Terhadap pelanggaran itu, kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menutup 29 lokasi usaha yang sudah diberi peringatan,” tandas Mae.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Sleman, Indra Darmawan, mengatakan pihaknya telah melakukan operasi yustisi untuk meminimalisasi peredaran miras ilegal.

Pada operasi April lalu di Prambanan, Pakem, dan Moyudan, kami menyita 142 botol miras. Lalu pada Agustus ini kami temukan 85 botol lebih,” kata Indra.

Baca juga: Update Dugaan Keracunan Lauk Rawon MBG di Tiga SMP Mlati, Polresta Sleman Sedang Introgasi Mitra SPPG Dan Pemberhentian Operasional Sementara ke Tiga

Senada dengan Mae, pihaknya turut menegaskan, pengawasan akan terus ditingkatkan.

Kami akan tindak tegas pelaku usaha yang nekat menjual tanpa izin resmi,” tegas Indra.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU