JOGJA - Guru Besar Teknik Geologi dan Lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dwikorita Karnawati, menegaskan bahwa wilayah yang pernah terlanda banjir bandang tidak layak dijadikan lokasi Hunian Tetap (Huntap), terutama untuk hunian jangka panjang. Kawasan tersebut seharusnya ditetapkan sebagai zona merah dan difungsikan untuk konservasi serta rehabilitasi lingkungan.
Menurut Dwikorita, kebijakan hunian pascabencana di Sumatra tidak boleh hanya berorientasi pada pemulihan cepat, tetapi harus dirancang untuk mencegah terulangnya bencana di masa depan.
"Jika wilayah yang sudah terbukti rawan banjir bandang kembali dibangun sebagai hunian permanen, maka risiko bencana tidak dihilangkan, tetapi justru diwariskan kepada generasi berikutnya," ujarnya dalam keterangan kepada awak media, Selasa (16/12/2025).
Ia menyoroti rangkaian banjir bandang dan longsor yang terjadi beruntun di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai indikasi tingginya kerentanan geologi kawasan tersebut. Kerentanan itu, kata dia, diperparah oleh kerusakan lingkungan di wilayah hulu dan dampak perubahan iklim global.
Dwikorita menjelaskan, banyak permukiman terdampak berada di kawasan kipas aluvial, yakni bentang alam hasil endapan banjir bandang pada masa lalu. Secara geologi, kawasan ini menyimpan "memori bencana" dan berpotensi kembali terlanda banjir bandang dalam siklus puluhan tahun.
"Secara ilmiah, kawasan seperti ini adalah zona aktif. Menjadikannya Huntap sama saja dengan membangun di atas potensi bencana yang belum selesai," tegasnya.
Ia menambahkan, kerusakan lingkungan di daerah aliran sungai (DAS) mempercepat erosi dan meningkatkan volume material rombakan yang terbawa saat hujan ekstrem. Akibatnya, periode ulang banjir bandang menjadi semakin pendek, bahkan bisa terjadi dalam kurun 15 - 20 tahun jika tidak ada pemulihan lingkungan yang serius.
Karena itu, Dwikorita menegaskan bahwa pembangunan Huntap harus diarahkan ke zona aman. Lokasi tersebut harus berada di luar bantaran sungai aktif, memiliki jarak aman dari lereng curam, serta tetap mempertimbangkan ketersediaan air baku dan layanan dasar lainnya.
"Zona aman harus ditetapkan berdasarkan pemetaan risiko geologi dan lingkungan, bukan semata-mata karena kedekatan lokasi atau kemudahan akses," jelasnya.
Sementara itu, kawasan rawan bencana masih dimungkinkan untuk dimanfaatkan sebagai Hunian Sementara (Huntara), namun dengan sifat transisional dan batas waktu yang ketat. Dwikorita merekomendasikan agar Huntara di zona rawan dibatasi maksimal tiga tahun dan disertai persyaratan mitigasi yang ketat.
"Hunian sementara tidak boleh berubah menjadi hunian permanen secara diam-diam. Harus ada tenggat waktu yang jelas, sistem peringatan dini yang andal, rencana kedaruratan yang diuji, serta penguatan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat," terangnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pembersihan material rombakan di wilayah hulu, penetapan zona penyangga berupa jalur hijau, serta pembangunan dan pemeliharaan tanggul sungai yang berkelanjutan.
Terlebih, bahwa berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), potensi hujan masih dapat berlangsung hingga Maret - April 2026. Kondisi tersebut membuat risiko banjir bandang dan longsor susulan masih sangat tinggi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dikirim Di Grup WA