Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 24 NOVEMBER 2025 • 18:00 WIB

Sultan HB X Dorong Penerbitan Obligasi Daerah untuk Atasi Keterbatasan Pendanaan Infrastruktur di DIY

Sultan HB X Dorong Penerbitan Obligasi Daerah untuk Atasi Keterbatasan Pendanaan Infrastruktur di DIYSarasehan Nasional Obligasi Daerah di Hotel Sahid Raya, Senin (24/11/2025). (Istimewa)

JOGJA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menegaskan bahwa ambisi pembangunan daerah kini menghadapi kendala utama.

Menurut Sultan, kebutuhan pembiayaan jangka panjang untuk proyek-proyek vital, mulai dari layanan publik hingga infrastruktur strategis, tidak lagi dapat sepenuhnya ditopang oleh sumber pendanaan konvensional.

"Pembangunan daerah, baik untuk meningkatkan layanan publik maupun membangun infrastruktur strategis, saat ini terbentur oleh keterbatasan pendanaan. Landasan hukum penerbitan Obligasi Daerah telah matang dan dapat menjadi solusi strategis,” ujar Sri Sultan pada Sarasehan Nasional Obligasi Daerah di Hotel Sahid Raya, Senin (24/11/2025).

Sultan juga menyebut bahwa regulasi yang mendukung penerbitan obligasi daerah telah lengkap, termasuk UU No. 1/2022 tentang HKPD, PP No. 1/2024, serta Peraturan Menteri Keuangan No. 87 Tahun 2024. Menurutnya, obligasi daerah dinilai mampu menyediakan jangka waktu pembiayaan yang ideal untuk proyek-proyek infrastruktur layanan publik, mendorong disiplin fiskal, serta meningkatkan transparansi melalui keterlibatan auditor dan keterbukaan informasi publik.

Namun, beliau mengakui tantangan yang ada, termasuk variasi kapasitas fiskal antar daerah, kesiapan sumber daya manusia, dan kualitas perencanaan proyek. Contohnya, biaya material dan waktu yang dibutuhkan untuk melibatkan berbagai pihak terkait terkadang membuat daerah lebih memilih alternatif yang prosesnya cenderung lebih cepat, seperti Pinjaman Daerah atau KPBU.

Oleh karena itu, Sri Sultan berharap, regulasi terbaru menjadi landasan daerah untuk membangun pipeline proyek yang bankable dan menunjukkan kemampuan mengelola pembiayaan modern secara profesional.

"Obligasi daerah bukan sekadar inovasi finansial. Ini juga simbol kemandirian fiskal dan kepercayaan pasar," tutur Ngarsa Dalem.

Baca juga: Sultan HB X Respon Kondisi Kritis Jembatan Kewek, Pemkot Yogya Ajukan Bantuan Pemda dan Pusat dengan Estimasi Anggaran Rp 12 Miliar

Senada, Ketua Fraksi Golkar MPR, Melchias Markus Mekeng, menekankan urgensi politik dan konstitusional penerbitan obligasi daerah. Ia menilai instrumen ini serupa dengan Surat Utang Negara (SUN) dan dapat menjadi sumber pinjaman jangka menengah hingga panjang bagi masyarakat.

"DIY sangat potensial menjadi pelopor penerbitan obligasi daerah. Tingkat kesehatan fiskal DIY yang baik membuat daerah ini kredibel di mata investor dan lembaga pemeringkat," ujarnya.

Mekeng menekankan bahwa keberhasilan penerbitan obligasi tetap bergantung pada pembenahan APBD agar lebih akuntabel dan transparan. Ia juga menyinggung adanya penurunan signifikan Dana Alokasi Umum (DAU) yang sebelumnya mencapai 26 persen.

"Obligasi daerah menjadi instrumen penting untuk mendorong kemandirian fiskal daerah dan diversifikasi sumber pembiayaan," katanya.

Baca juga: Minggu Pertama Operasi Zebra Progo 2025 di DIY : Jumlah Kecelakaan Turun 7 Persen, Tilang Anjlok 86 Persen

Sehingga ia berharap, regulasi yang lebih spesifik terkait obligasi daerah bisa rampung pada 2026 sehingga penerbitan obligasi dapat mulai dilakukan pada 2027.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dikirim Di Grup WA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Sultan HB X Dorong Penerbitan Obligasi Daerah untuk Atasi Keterbatasan Pendanaan Infrastruktur di DIY

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!