JOGJA - Kementerian Keuangan mencatat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per 30 September 2025 mencapai Rp 371,5 triliun atau setara 1,56 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Meskipun menunjukkan tekanan, posisi keseimbangan primer masih mencatat angka positif, meski belum menyentuh target outlook sebesar 2,78 persen.
Menanggapi kondisi tersebut, pakar kebijakan fiskal dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Rijadh Djatu Winardi, menilai defisit yang terjadi masih dalam batas wajar dan terkendali.
“Defisit sebesar 1,56 persen terhadap PDB itu masih tergolong sehat. Keseimbangan primer kita masih positif, dan rasio utang terhadap PDB berada di kisaran 39 sampai 40 persen. Ini menandakan ruang kebijakan fiskal Indonesia masih cukup luas,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).
Rijadh juga menjelaskan bahwa tekanan terhadap APBN 2025 lebih bersifat siklikal, bukan struktural. Faktor global seperti penurunan harga komoditas unggulan, khususnya batubara dan sawit dimana ini menjadi penyebab utama menurunnya penerimaan negara, baik dari sektor pajak maupun PNBP.
“Namun sektor manufaktur dan jasa masih mencatatkan kinerja yang positif, sehingga daya tahan fiskal nasional masih cukup terjaga,” katanya.
Meski begitu, Rijadh menggarisbawahi satu persoalan klasik yakni rendahnya rasio pajak Indonesia yang masih berkisar 10 persen terhadap PDB, ini jauh di bawah rerata global yang berada di angka 20 persen.
"Basis penerimaan negara yang terlalu sempit membuat Indonesia rentan terhadap fluktuasi eksternal," ucapnya.
Dari sisi pengeluaran negara, realisasi belanja hingga kuartal III 2025 baru mencapai 62,8 persen dari total outlook. Bahkan sejumlah kementerian dan lembaga besar mencatat serapan anggaran di bawah 50 persen. Sebut saja Badan Gizi Nasional yakni 16,9 persen), Kementerian PUPR yakni 48,2 persen), dan Kementerian Pertanian yakni 32,8 persen).
Lebih lanjut, Rijadh menilai persoalan rendahnya serapan ini bukan hanya teknis, tetapi juga bersifat struktural.
“Masalah ini muncul karena kesiapan anggaran sejak awal tahun yang belum optimal, adanya kecenderungan penundaan belanja (fiscal inertia), serta rendahnya efisiensi dalam pengalokasian anggaran,” ungkapnya.
Kendati demikian, ia menekankan pentingnya percepatan belanja negara demi menjaga peran APBN sebagai instrumen stabilisasi ekonomi. Pemerintah, menurutnya, perlu memperbaiki mekanisme pengadaan barang dan jasa sejak awal tahun serta memastikan jadwal pembayaran berjalan sesuai rencana.
“Jangan sampai belanja menumpuk di akhir tahun. Selain tidak efektif, ini juga bisa mengurangi dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.
Baca juga: Pakar UGM Setujui Usulan Gaji Tunggal ASN Tapi Minta Jangan Buru-Buru
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dikirim Melalui E-mail