Pembuatan lagu (ilustrasi) (Istimewa (via e-mail))
JOGJA - Isu mengenai kewajiban membayar royalti atas pemutaran lagu di tempat umum tengah menjadi sorotan publik. Banyak pelaku usaha mengaku terkejut ketika mengetahui bahwa pemutaran musik di tempat makan, kafe, hingga tempat hiburan ternyata harus dibarengi dengan kewajiban membayar royalti tahunan. Aturan soal royalti ini sebenarnya sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pencipta dan pemilik hak cipta berhak atas imbalan ketika karyanya digunakan secara komersial, termasuk untuk karya lagu, buku, fotografi, hingga lukisan. Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Laurensia Andrini, menjelaskan bahwa dalam hukum hak cipta, setiap karya memiliki dua jenis hak utama, yakni hak moral dan hak ekonomi.
“Kenapa seseorang berhak atas royalti? Karena dia punya hak cipta atas lagu yang dia ciptakan,” kata Laurensia, yang akrab disapa Ririn, dalam keterangan yang dibagikan pada email masing-masing wartawan, Sabtu (24/8/2035).
Hak moral, lanjut Ririn, berkaitan dengan pengakuan terhadap pencipta lagu. Sedangkan hak ekonomi mencakup hak untuk memperoleh manfaat materi ketika lagu tersebut digunakan di ruang publik.
“Lagu tidak bisa sembarangan diubah liriknya, diplesetkan, atau dimodifikasi tanpa izin dari penciptanya,” tegasnya.
Namun, permasalahan yang mencuat ke publik saat ini tidak hanya soal kewajiban membayar royalti, tetapi juga distribusi royalti yang tidak selalu sampai ke musisi atau pencipta lagu yang berhak menerimanya. Salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bahkan telah mengajukan judicial review terhadap sejumlah aturan yang dinilai tidak berjalan maksimal. Pemerintah juga telah merespons dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Kendati begitu, Ririn menyebut persoalan ini jauh lebih kompleks karena berkaitan dengan sistem dan budaya hukum di Indonesia. Menurutnya, ada dua tantangan utama yakni dari sisi LMK yang belum sepenuhnya transparan, dan dari pelaku usaha yang belum memahami kewajiban hukum mereka.
Baca juga: Pernyataan Tegas Rektor UGM Prof Ova Soal Kisruh Ijazah Jokowi : "Beliau Memang Alumni"
“Saya melihat ini permasalahan sistemik. Ketidaktransparanan bisa terjadi karena tidak ada mekanisme transparansi yang diatur jelas. Di sisi lain, banyak pengguna karya musik yang belum menganggap ini sebagai kewajiban,” jelasnya.
Padahal, sejak 2016 pemerintah telah menetapkan tarif royalti dan mekanisme pembayarannya. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021, pihak yang memutar lagu untuk kepentingan komersial wajib melaporkan frekuensi pemutaran lagu dalam sebulan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang kemudian meneruskan distribusinya ke LMK terkait.
“Jadi secara normatif, pelaku usaha memang harus melapor dan membayar royalti sesuai penggunaan lagu,” lanjut Ririn.
Ia juga menyoroti faktor budaya kolektif-komunal yang masih melekat di masyarakat Indonesia, di mana karya seni, termasuk musik, sering dianggap sebagai milik bersama, bukan hak individual.
“Di Indonesia, masih kuat budaya kolektif. Tari-tarian atau lagu tradisional sering dianggap milik daerah, bukan milik pribadi. Itu juga memengaruhi cara pandang masyarakat terhadap hak cipta,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers